SURABAYA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin. Total 9 kontainer atau senilai Rp 8 miliar dari empat importir di Surabaya, Selasa (9/10) Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Pelanggaran importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. ”Importasi tak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Veri. Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan kemendag dengan barang yang diimpor. Ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. “Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam importasi. Namun, pelaku usaha nakal ini memafaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah,” tandas dia. Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Selain pemusnahan, kemendag memblokir izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. “Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran nama pelaku usaha bisa diblokir dan/atau dikenakan sanksi pidana,” tegas dia. (alf/lis)
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 8 M
Rabu 11-09-2019,08:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,07:00 WIB
3 Program Mudik Gratis Lebaran 2026 di Surabaya, Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Kamis 19-02-2026,14:26 WIB
12 Bukber All You Can Eat di Surabaya Ramadan 2026, Lengkap Harga dan Lokasi
Kamis 19-02-2026,07:21 WIB
PDIP Surabaya Mulai Urus Legalisir Suara, KPU Tunggu Surat Resmi PAW
Kamis 19-02-2026,15:49 WIB
Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Usut TPPU Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp25,8 Triliun
Kamis 19-02-2026,06:37 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan, Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Sambangi RS Muji Rahayu Surabaya
Terkini
Jumat 20-02-2026,03:38 WIB
Saka Kunci Masa Depan! Bintang Arsenal Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2030
Kamis 19-02-2026,22:45 WIB
Layanan Publik Jember Raih Predikat Tertinggi Ombudsman, Gus Fawait Perluas Akses hingga Desa
Kamis 19-02-2026,22:37 WIB
Jember Masuk 10 Besar Nasional Ombudsman, Komitmen Gus Fawait Perkuat Pelayanan Publik
Kamis 19-02-2026,22:28 WIB
Bus Trans Jatim Tabrakan Beruntun dengan Dua Truk di Sidayu Gresik
Kamis 19-02-2026,22:22 WIB