SURABAYA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin. Total 9 kontainer atau senilai Rp 8 miliar dari empat importir di Surabaya, Selasa (9/10) Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Pelanggaran importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. ”Importasi tak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Veri. Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan kemendag dengan barang yang diimpor. Ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. “Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam importasi. Namun, pelaku usaha nakal ini memafaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah,” tandas dia. Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Selain pemusnahan, kemendag memblokir izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. “Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran nama pelaku usaha bisa diblokir dan/atau dikenakan sanksi pidana,” tegas dia. (alf/lis)
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 8 M
Rabu 11-09-2019,08:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,07:47 WIB
Mobil Fortuner Alami Rem Blong di Jalur Bromo, Dua Penumpang Meninggal Dunia
Selasa 16-12-2025,12:02 WIB
Media dan Pemerintah Satukan Langkah, Bakesbangpol Tulungagung Tekankan Peran Pers Tangkal Disinformasi
Selasa 16-12-2025,14:28 WIB
Sempat Mangkir, Mantan Sekda Tulungagung Akhirnya Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans
Selasa 16-12-2025,08:55 WIB
Universal Health Coverage Tercapai, Kualitas Layanan Terjamin
Selasa 16-12-2025,07:11 WIB
Polres Kediri Kota Ikuti Rakor Dai Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas
Terkini
Rabu 17-12-2025,06:06 WIB
PSG Dihukum Bayar Lebih dari Rp 1,1 T kepada Mbappé atas Sengketa Gaji
Rabu 17-12-2025,06:00 WIB
Perasaan Bahagia Andri Irawan Peraih Emas SEA Games 2025 Cabor Petanque
Rabu 17-12-2025,05:56 WIB
Bruno Fernandes Ungkap Tawaran Fantastis Al Hilal dan Isyarat United Rela Melepasnya
Rabu 17-12-2025,05:44 WIB
Ousmane Dembélé Dinobatkan Pemain Terbaik FIFA 2025 Usai Antar PSG Juara Liga Champions
Selasa 16-12-2025,22:22 WIB