SURABAYA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin. Total 9 kontainer atau senilai Rp 8 miliar dari empat importir di Surabaya, Selasa (9/10) Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Pelanggaran importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor. ”Importasi tak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Veri. Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan kemendag dengan barang yang diimpor. Ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. “Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam importasi. Namun, pelaku usaha nakal ini memafaatkan kebijakan yang diberikan pemerintah,” tandas dia. Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal. Selain pemusnahan, kemendag memblokir izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan. “Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran nama pelaku usaha bisa diblokir dan/atau dikenakan sanksi pidana,” tegas dia. (alf/lis)
Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Rp 8 M
Rabu 11-09-2019,08:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,14:28 WIB
Sempat Mangkir, Mantan Sekda Tulungagung Akhirnya Dilantik Jadi Kepala Disnakertrans
Selasa 16-12-2025,16:35 WIB
Berkas Perkara 34 Tersangka Pesta Gay di Sebuah Hotel Surabaya Masuk Tahap P-19
Selasa 16-12-2025,17:18 WIB
Perkuat Kemitraan Media-Polri, Memorandum.co.id Sambangi Polres Nganjuk
Selasa 16-12-2025,17:39 WIB
Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual di Surabaya
Selasa 16-12-2025,15:33 WIB
Tembak Mati Raja Begal Belasan TKP, Polisi Kini Buru Pelaku Lain
Terkini
Rabu 17-12-2025,13:20 WIB
Kukuhkan Pengurus Baru Pramuka se-Surabaya, Armuji Tekankan Peran Garda Terdepan Karakter Pemuda
Rabu 17-12-2025,13:14 WIB
Satlantas Polres Bojonegoro Raih Penghargaan dari Ditlantas Polda jatim Terkait Penanganan Laka Lantas
Rabu 17-12-2025,13:07 WIB
Proyek Pasar Ploso dan Pasar Buah Jombang: Kontrak Selesai, Pekerja Masih Sibuk di Lapangan
Rabu 17-12-2025,12:37 WIB
Jalan Minim Penerangan, Wanita Tewas Tabrak Truk Parkir dan Terpental di Driyorejo Gresik
Rabu 17-12-2025,12:34 WIB