Polsek Tegalsari Kembalikan Barang Hasil Kejahatan

Senin 15-11-2021,19:29 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dari para tersangka, polisi akhirnya mengembalikan barang bukti hasil kejahatan. Ada sebuah motor jenis Yamaha N-Max serta dua mobil berjenis Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga. Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus pencurian dan penggelapan. Pencurian berupa motor Nmax Nopol N 5235 TBM kepada korbannya Nacha (27), warga Jalan Kedung Klinter. Saat itu, motor korban raib dicuri saat diparkir di Jalan Kedungsari akhir Oktober 2021 lalu. Setelah korban melapor ke Polsek Tegalsari dan dilakukan olah TKP. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus kurang dari 1 x 24 jam. Pelaku berinisial IM (30), warga Jalan Banyu Urip Lor. "Saat ini kendaraan kami serahkan ke korban. Jadi jangan ragu lapor polisi, pasti ditindaklanjuti," kata Kapolsek Tegalsari AKP Dwi Nugroho didampingi Iptu Marji Wibowo, Senin (15/11)sore. Sementara itu korban, Nacha (27) mengaku senang motor kesayangannya kembali. "Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Tegalsari yang gerak cepat mengungkap kasus pencurian yang menimpa saya," kata dia. Sementara itu, untuk kasus penggelapan bermula pada akhir Juli 2021 lalu. Pelaku berinisial NY berhasil menggelapkan dua mobil di dua lokasi berbeda. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil. Namun, saat waktu pengembalian, pelaku tidak kunjung ke rumah korban. Setelah tidak ada itikad baik, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tegalsari. "Untuk pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti," pungkas Dwi Nugroho.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait