Surabaya, memorandum.co.id - Mukhamad Khoirur Rozikin (24) didakwa mengedarkan sabu-sabu. Pemuda yang tinggal Jalan Pungpungan, Surabaya, tersebut ditangkap polisi pada 29 Juli lalu karena nekat menyimpan sabu hingga seberat 20 gram lebih untuk diedarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan dalam dakwaannya bahwa perbuatan terdakwa itu melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual-beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu dilakukan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan jabatan maupun pekerjaannya," ujar Jaksa Suparlan. Jaksa menyatakan semula terdakwa Rozikin menggambil paket sabu seberat 15,40 gram di pinggir Rolag Gunungsari untuk dijual kembali. Rozikin mendapat upah Rp 150 ribu pergramnya. Sebelumnya Rozikin sudah tiga kali mengirimkan paket SS. Terdakwa Rozikin sempat mengambil dan mengantarkan paket sabu sebanyak lima gram dengan upah Rp 450 ribu. Dia juga sempat menjadi kurir untuk 10 gram sabu denhan upah Rp. 1,5 juta. "Dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa mengambil kemudian mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan belum sempat mendapatkan upah," imbuh Jaksa Suparlan. Semua dilakukan terdakwa atas perintah seseorang berinisial M. Terdakwa kerap mengantarkan sabu ke Jalan Gunung Anyar Tengah Gang 8A , Gunung Anyar Surabaya. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Semolowaru Surabaya pada pukul 17.00. (mg5)
Pemuda Pumpungan Didakwa Mengedarkan Sabu 20 Gram
Jumat 12-11-2021,17:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,18:40 WIB
John Herdman Resmi Umumkan 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,10:28 WIB
Semarak Hari Anak Nasional Tahun 2026 di Situbondo, Mbak Una Hadirkan Edukasi Lewat Keceriaan
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Terkini
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Sempat Terancam Kehilangan Tanah Warisan, Warga Panti Jember Akhirnya Menang Kasasi di Mahkamah Agung
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB
Siswa TK Kartika IV-46 Ceriah Jelajahi Makodim 0812 Lamongan di Peringatan HAN 2026
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB
Polri Tegaskan Anggota Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
Sabtu 25-07-2026,08:52 WIB