Surabaya, memorandum.co.id - Mukhamad Khoirur Rozikin (24) didakwa mengedarkan sabu-sabu. Pemuda yang tinggal Jalan Pungpungan, Surabaya, tersebut ditangkap polisi pada 29 Juli lalu karena nekat menyimpan sabu hingga seberat 20 gram lebih untuk diedarkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan dalam dakwaannya bahwa perbuatan terdakwa itu melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual-beli atau menyerahkan narkotika jenis sabu dilakukan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan jabatan maupun pekerjaannya," ujar Jaksa Suparlan. Jaksa menyatakan semula terdakwa Rozikin menggambil paket sabu seberat 15,40 gram di pinggir Rolag Gunungsari untuk dijual kembali. Rozikin mendapat upah Rp 150 ribu pergramnya. Sebelumnya Rozikin sudah tiga kali mengirimkan paket SS. Terdakwa Rozikin sempat mengambil dan mengantarkan paket sabu sebanyak lima gram dengan upah Rp 450 ribu. Dia juga sempat menjadi kurir untuk 10 gram sabu denhan upah Rp. 1,5 juta. "Dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa mengambil kemudian mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan belum sempat mendapatkan upah," imbuh Jaksa Suparlan. Semua dilakukan terdakwa atas perintah seseorang berinisial M. Terdakwa kerap mengantarkan sabu ke Jalan Gunung Anyar Tengah Gang 8A , Gunung Anyar Surabaya. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Semolowaru Surabaya pada pukul 17.00. (mg5)
Pemuda Pumpungan Didakwa Mengedarkan Sabu 20 Gram
Jumat 12-11-2021,17:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,17:27 WIB
Latihan 16 Hari, Gita Spenesa Band SMPN 1 Kediri Borong Prestasi di Surabaya Fashion Festival 2026
Senin 22-06-2026,21:24 WIB
Gubernur Khofifah Dorong Satu Keluarga Miliki Satu Sarjana
Senin 22-06-2026,17:11 WIB
Polda Jatim dan Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 53 Wanita Indonesia Jadi Korban
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Senin 22-06-2026,21:31 WIB
Dua Pelaku Sindikat Love Scamming Asal Afrika Sasar Wanita Berusia Paruh Baya
Terkini
Selasa 23-06-2026,17:04 WIB
Lamongan Jadi Tuan Rumah Kejurprov Biliar Jatim X 2026, Ada 197 Atlet Siap Berlaga
Selasa 23-06-2026,16:59 WIB
Said Abdullah Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk Guru Ngaji di Sumenep
Selasa 23-06-2026,16:53 WIB
Kesehatan ASN Magetan Dipantau Melalui Program Cek Kesehatan Gratis
Selasa 23-06-2026,16:48 WIB
Semarak HUT Ke-80 Bhayangkara, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bakti Kesehatan dan Bazar Murah
Selasa 23-06-2026,16:43 WIB