Polri Tegaskan Anggota Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
Kadivhumas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir.-istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polri menegaskan personel Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.
BACA JUGA:Wanit-Wanti Jaksa Agung, Minta Kasus Febrie Tak Ganggu Penanganan Perkara di Jampidsus
Kadivhumas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.
BACA JUGA:Jadi Sarang Korupsi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Usul KBS Ditutup Sementara
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
BACA JUGA:Bareskrim Polri Turun Buru Erlan, Terduga Pembunuh Ruly ASN Bangkalan Terpantau di Sidoarjo
Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi di KBS Tuai Reaksi Keras Anggota DPR RI, Minta Diusut Tuntas
Isir menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.
Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, dukungan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Masyarakat diharapkan dapat memahami hal ini secara proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Peran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini lebih tepat ditempatkan pada fungsi preventif-persuasif, membangun kemitraan dengan masyarakat, serta membangun jejaring informasi, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sumber:





