Surabaya, memorandum.co.id - Dalam waktu dekat, Satreskrim Polrestabes Surabaya akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan ibu terhadap anak hingga tewas, di rumah kos di Jalan Sido Kapasan, Kamis (11/11/2021). Hal itu, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana. "Dalam satu dua hari kami akan gelar rekonstruksi. Rencana akan dilaksanakan di mapolrestabes," kata Mirzal. Rekonstruksi dilakukan menyusul penetapan tersangka yang tak lain ibu kandung, Ari Sulistyo (24). Dari hasil penyelidikan, dia mengaku kepada pemyidik telah menganiaya anaknya, MTP (4), hingga tewas. Tersangka juga mengaku, mengambil anaknya dari tangan Mudjiati (43), ibunya karena akan di sekolahkan pada 17 Oktober. Sebab, diketahui MTP sudah ikut neneknya itu dan diasuhnya selama 4 tahun. "Korban diambil ibunya untuk di sekolahkan," jelas Mirzal. Selama tiga hari tinggal bersama ibunya di rumah kosnya di Jalan Sido Kapasan, Ari sering marah-marah kepada MTP. Penyebabnya, balita tersebut kurang respons terhadap perintah ibunya. "Akibatnya ibunya marah kepada korban dan melakukan penganiayaan. Bahkan tersangka juga kerap mencubit dan memukul kepala dan wajahnya korban," imbuh Mirzal. Puncaknya, Selasa (9/11/2021) sore, Ari memukuli MTP di wajah dan mulutnya hingga membenturkan kepalanya ke lantai. Dari hasil autopsi dokter rumah sakit, terlihat secara fisik banyak luka lebam atas perbuatan dari ibunya. "Korban ini jarang berinteraksi dengan orang, sehingga ada keterbatasan komunikasi dengan tersangka. Karena memang selama ini korban diasuh neneknya," ujar Mirzal. Untuk itu, kata Mirzal, selain rekonstruksi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap Ari. "Selama pemeriksaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa menjawab semua pertanyaan dari penyidik," pungkas Mirzal. Seperti yang diberitakan sebelumnya, tragis dialami balita laki-laki berinisial MTP (4). Dia tewas di tangan ibu kandungnya, Ari Sulistyo (24), yang indekos di Jalan Sido Kapasan, dengan cara dianiaya hingga tewas. Perbuatan ibunya itu terungkap setelah neneknya, Mudjiati (43), menemukan kejanggalan di sekujur tubuh korban penuh dengan luka memar wajah, punggung, dan paha. Kemudian melapor ke Polsek Simokerto pada Rabu (10/11/2021) pagi. (rio/fer)
Polisi Akan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak hingga Tewas
Kamis 11-11-2021,21:53 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :