Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus pemalsuan surat keterangan status lajang dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito, kembali digelar, Kamis (11/11). Sidang dihadiri mantan Lurah Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Joao M. G. De. Carvalho. Kehadiran mantan Lurah Mojolango 2005-2016 itu terkait penerbitan N1 atau surat pengantar perkawinan. Saksi Joao menyatakan, bahwa surat N1 salah satunya digunakan sebagai syarat pernikahan. Ada syarat yang harus dipenuhi agar N1 terbit. "Ada pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP hingga KK. Sehingga data itu yang menjadi acuan penerbitan surat N1 yang di dalamnya memuat soal status perkawinan apakah sudah kawin atau belum," katanya. Sehingga kata Joao, pihaknya tak mungkin menerbitkan N1 jika syarat yang diperlukan tak dilengkapi. Jika surat N1 terdakwa Linda menyatakan belum kawin, maka data itu sudah pasti diambil dari data persyaratan yang ada. Meski begitu, Joalo menyatakan bahwa dirinya tak pernah bertemu dengan Linda secara langsung. Sebab, proses penerbitan N1 itu diproses terlebih dahulu oleh Kasi Pelayanan Umum. Jika syarat sudah lengkap maka akan dibawa ke ruangannya. "Kalau banyak otomatis enggak ngecek satu-satu. Kecuali sedikit baru saya cek. Karena kalau berkas sudah ada di ruangan sudah saya anggap benar, lalu saya beri tandatangan dan akan diambil kembali oleh staf kelurahan," bebernya. Mantan Sekretaris Kelurahan Mojolangu Trisno Aji juha menyatakan hal yang sama. Bahwa acuan penerbitan N1 adalah surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP dan KK. Meski begitu, Trisno menyatakan tak ingat siapa yang mengurus N1 Linda. "Tidak ingat siapa yang membawa berkas-berkasnya. Tidak tahu yang mulia," ujarnya singkat. Meski begitu, dari kedua keterangan saksi itu, terdakwa Linda mengaku keberatan dengan kesaksian Trisno. Linda mengaku ada beberapa keterangan saksi Trisno yang tak sesuai dengan BAP-nya. "Keberatan yang mulia," ujar Linda. Namun karena Linda dinilai berbelit-belit saat menyampaikan keberatannya, Ketua Majelis Hakim Suparno akhirnya meminta Linda untuk lebih jelas. "Saudara terdakwa fokus saja dengan keterangan saksi tadi," katanya. (mg5)
Sidang Pemalsuan Surat Status Pernikahan, JPU Hadirkan Dua Saksi
Kamis 11-11-2021,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,18:40 WIB
John Herdman Resmi Umumkan 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,21:30 WIB
Artis PAMDI Jatim Meriahkan Memorandum Haji Umrah Expo 2026 dengan Selawat
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Said Abdullah Ajak Anak Muda Bahas Masa Depan Indonesia Lewat RedTalk di Malang
Jumat 24-07-2026,18:59 WIB
Mitchell Baker Diprediksi Jadi Andalan Lini Depan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Terkini
Sabtu 25-07-2026,12:38 WIB
Peringati HUT Koperasi ke-79, Ribuan Warga Lamongan Ikuti Fun Walk Bareng Mahasiswa dari 43 Negara
Sabtu 25-07-2026,12:25 WIB
Bhabinkamtibmas Jogorogo Monitoring Pekarangan Cabai dan Terong Warga, Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi
Sabtu 25-07-2026,12:12 WIB
Bikin Resah Warga, ODGJ Bawa Sajam di Tulungagung Dievakuasi ke RSUD dr Iskak
Sabtu 25-07-2026,11:49 WIB
BPJS Kesehatan Tulungagung Sebut Surat Kontrol Permudah Pasien saat Pengobatan Lanjutan
Sabtu 25-07-2026,11:28 WIB