Surabaya, memorandum.co.id - Sidang kasus pemalsuan surat keterangan status lajang dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito, kembali digelar, Kamis (11/11). Sidang dihadiri mantan Lurah Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Joao M. G. De. Carvalho. Kehadiran mantan Lurah Mojolango 2005-2016 itu terkait penerbitan N1 atau surat pengantar perkawinan. Saksi Joao menyatakan, bahwa surat N1 salah satunya digunakan sebagai syarat pernikahan. Ada syarat yang harus dipenuhi agar N1 terbit. "Ada pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP hingga KK. Sehingga data itu yang menjadi acuan penerbitan surat N1 yang di dalamnya memuat soal status perkawinan apakah sudah kawin atau belum," katanya. Sehingga kata Joao, pihaknya tak mungkin menerbitkan N1 jika syarat yang diperlukan tak dilengkapi. Jika surat N1 terdakwa Linda menyatakan belum kawin, maka data itu sudah pasti diambil dari data persyaratan yang ada. Meski begitu, Joalo menyatakan bahwa dirinya tak pernah bertemu dengan Linda secara langsung. Sebab, proses penerbitan N1 itu diproses terlebih dahulu oleh Kasi Pelayanan Umum. Jika syarat sudah lengkap maka akan dibawa ke ruangannya. "Kalau banyak otomatis enggak ngecek satu-satu. Kecuali sedikit baru saya cek. Karena kalau berkas sudah ada di ruangan sudah saya anggap benar, lalu saya beri tandatangan dan akan diambil kembali oleh staf kelurahan," bebernya. Mantan Sekretaris Kelurahan Mojolangu Trisno Aji juha menyatakan hal yang sama. Bahwa acuan penerbitan N1 adalah surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP dan KK. Meski begitu, Trisno menyatakan tak ingat siapa yang mengurus N1 Linda. "Tidak ingat siapa yang membawa berkas-berkasnya. Tidak tahu yang mulia," ujarnya singkat. Meski begitu, dari kedua keterangan saksi itu, terdakwa Linda mengaku keberatan dengan kesaksian Trisno. Linda mengaku ada beberapa keterangan saksi Trisno yang tak sesuai dengan BAP-nya. "Keberatan yang mulia," ujar Linda. Namun karena Linda dinilai berbelit-belit saat menyampaikan keberatannya, Ketua Majelis Hakim Suparno akhirnya meminta Linda untuk lebih jelas. "Saudara terdakwa fokus saja dengan keterangan saksi tadi," katanya. (mg5)
Sidang Pemalsuan Surat Status Pernikahan, JPU Hadirkan Dua Saksi
Kamis 11-11-2021,19:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:50 WIB
Curi Motor di Situbondo, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap Dalam 15 Menit
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB