Surabaya, memorandum.co.id - Yudho Galih Prakoso didakwa mengedarkan sabu seberat 1 gram. Warga Pucang, itu kini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan JPU tersebut berdasarkan fakta sidang, saksi dan barang bukti yang membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudho Galih Prakoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,415 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (11/11/2021). Awalnya, pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 19.00, Yudho menghubungi Imam Cawak (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu 1 poket dengan berat 1 gram. Harg sabu tersebut Rp 1,1 juta. Terdakwa akhirnya setuju. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa dan Imam kemudian bertemu di dalam gang Bagong Ginayan. Usai menerima satu poket sabu, Yudho membawa pulang ke rumah dan membaginya sebanyak 10 poket. Sembilan poket sudah terjual kepada pelanggannya seharga Rp 150 ribu per poketnya. Namun, aksi Yudho terhenti pada Sabtu (5/6/2021). Saat terdakwa tidur di rumahnya di Jalan Pucangan, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram. (mg-5/fer)
Edarkan Sabu Satu Gram Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 11-11-2021,19:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Senin 29-06-2026,10:07 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Ketua REI Sebut Hery Tawang 'Sekda Bayangan', Ungkap Cerita Umrah
Minggu 28-06-2026,19:17 WIB
Kolaborasi Pengelolaan dalam Pembangunan Industri Pariwisata Heritage Masyarakat Kota Malang
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Terkini
Senin 29-06-2026,18:03 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Ngampel Kediri Dampingi Petani Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Senin 29-06-2026,17:56 WIB
Tidak Produktif, Pujasera Jarwo Ditutup Pemkab Pasuruan
Senin 29-06-2026,17:48 WIB
Coba Perkosa dan Todong Korban, Pria Bertopeng Ninja Dilaporkan ke Mapolsek Panarukan Situbondo
Senin 29-06-2026,17:37 WIB
Polsek Waru Patroli Aksi Premanisme di Bungurasih, Amankan 1 Calo Bus
Senin 29-06-2026,17:30 WIB