Surabaya, memorandum.co.id - Yudho Galih Prakoso didakwa mengedarkan sabu seberat 1 gram. Warga Pucang, itu kini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan JPU tersebut berdasarkan fakta sidang, saksi dan barang bukti yang membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudho Galih Prakoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,415 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (11/11/2021). Awalnya, pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 19.00, Yudho menghubungi Imam Cawak (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu 1 poket dengan berat 1 gram. Harg sabu tersebut Rp 1,1 juta. Terdakwa akhirnya setuju. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa dan Imam kemudian bertemu di dalam gang Bagong Ginayan. Usai menerima satu poket sabu, Yudho membawa pulang ke rumah dan membaginya sebanyak 10 poket. Sembilan poket sudah terjual kepada pelanggannya seharga Rp 150 ribu per poketnya. Namun, aksi Yudho terhenti pada Sabtu (5/6/2021). Saat terdakwa tidur di rumahnya di Jalan Pucangan, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram. (mg-5/fer)
Edarkan Sabu Satu Gram Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 11-11-2021,19:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,18:40 WIB
John Herdman Resmi Umumkan 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,10:28 WIB
Semarak Hari Anak Nasional Tahun 2026 di Situbondo, Mbak Una Hadirkan Edukasi Lewat Keceriaan
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Terkini
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Sempat Terancam Kehilangan Tanah Warisan, Warga Panti Jember Akhirnya Menang Kasasi di Mahkamah Agung
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB
Siswa TK Kartika IV-46 Ceriah Jelajahi Makodim 0812 Lamongan di Peringatan HAN 2026
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB
Polri Tegaskan Anggota Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak
Sabtu 25-07-2026,08:52 WIB