Surabaya, memorandum.co.id - Yudho Galih Prakoso didakwa mengedarkan sabu seberat 1 gram. Warga Pucang, itu kini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan JPU tersebut berdasarkan fakta sidang, saksi dan barang bukti yang membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudho Galih Prakoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,415 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (11/11/2021). Awalnya, pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 19.00, Yudho menghubungi Imam Cawak (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu 1 poket dengan berat 1 gram. Harg sabu tersebut Rp 1,1 juta. Terdakwa akhirnya setuju. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa dan Imam kemudian bertemu di dalam gang Bagong Ginayan. Usai menerima satu poket sabu, Yudho membawa pulang ke rumah dan membaginya sebanyak 10 poket. Sembilan poket sudah terjual kepada pelanggannya seharga Rp 150 ribu per poketnya. Namun, aksi Yudho terhenti pada Sabtu (5/6/2021). Saat terdakwa tidur di rumahnya di Jalan Pucangan, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram. (mg-5/fer)
Edarkan Sabu Satu Gram Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 11-11-2021,19:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Sabtu 30-11-2024,06:36 WIB
Ini Dampak TikTok Terhadap Industri Musik Indonesia
Sabtu 30-11-2024,06:01 WIB
Mau Langsung Kerja Setelah Lulus? Yuk, Pilih Salah Satu dari 5 Jurusan Ini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB