Surabaya, memorandum.co.id - Yudho Galih Prakoso didakwa mengedarkan sabu seberat 1 gram. Warga Pucang, itu kini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto dengan pidana penjara 5 tahun. Tuntutan JPU tersebut berdasarkan fakta sidang, saksi dan barang bukti yang membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudho Galih Prakoso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,415 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (11/11/2021). Awalnya, pada Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 19.00, Yudho menghubungi Imam Cawak (DPO). Tujuannya untuk membeli sabu 1 poket dengan berat 1 gram. Harg sabu tersebut Rp 1,1 juta. Terdakwa akhirnya setuju. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa dan Imam kemudian bertemu di dalam gang Bagong Ginayan. Usai menerima satu poket sabu, Yudho membawa pulang ke rumah dan membaginya sebanyak 10 poket. Sembilan poket sudah terjual kepada pelanggannya seharga Rp 150 ribu per poketnya. Namun, aksi Yudho terhenti pada Sabtu (5/6/2021). Saat terdakwa tidur di rumahnya di Jalan Pucangan, terdakwa berhasil diamankan petugas dari Polrestabes Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,36 gram. (mg-5/fer)
Edarkan Sabu Satu Gram Dituntut 5 Tahun Penjara
Kamis 11-11-2021,19:45 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,14:39 WIB
Apresiasi Ibu-Ibu untuk Pasar Murah Monas, Harapkan Program Presiden Prabowo Jadi Agenda Rutin Bulanan
Terkini
Senin 30-03-2026,13:15 WIB
Polsek Kenjeran Intensifkan Patroli Kawasan Wisata THP, Cegah 3C
Senin 30-03-2026,13:09 WIB
Perkuat Karakter Siswa, Dindik Jatim Terbitkan Aturan Ketat Pembatasan Gawai di SMA/SMK Mulai April 2026
Senin 30-03-2026,13:05 WIB
Kelurahan Wonokusumo Siagakan RT/RW, Pantau Ketat Pendatang Nekat Pascalebaran
Senin 30-03-2026,12:55 WIB
Perkuat Sinergi dengan Kepala Desa, Kapolres Kediri Kota Dorong Penguatan PAM Swakarsa
Senin 30-03-2026,12:50 WIB