Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Eren digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Kamis (11/11). Dalam persidangan kali ini, masuk pada agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Agung Gde Pranata. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Eren dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Pada saat itu JPU menuntut terdakwa Eren dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dasar tuntutan tersebut adalah pasal 340 KUHP. Hingga berita ini diunggah, sidang masih berlangsung.(mg5)
Hakim PN Surabaya Bacakan Putusan Terdakwa Pembunuhan Member Gym
Kamis 11-11-2021,11:56 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :