Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Eren digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Kamis (11/11). Dalam persidangan kali ini, masuk pada agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Agung Gde Pranata. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Eren dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Pada saat itu JPU menuntut terdakwa Eren dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dasar tuntutan tersebut adalah pasal 340 KUHP. Hingga berita ini diunggah, sidang masih berlangsung.(mg5)
Hakim PN Surabaya Bacakan Putusan Terdakwa Pembunuhan Member Gym
Kamis 11-11-2021,11:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,09:00 WIB
Halalbihalal GSB Jember di Kediaman H. Herwan, Momen Cas Semangat dan Perkuat Ukhuwah di Tengah Hangat Ketupat
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,09:23 WIB
Papuma Chaos, Kunjungan Tembus 8.800 Orang, Ambulans Hilir Mudik Evakuasi Korban Jatuh dan Pingsan
Minggu 29-03-2026,07:16 WIB
MPL ID S17 Week 1 Day 2 Memanas, TLID Bungkam Keraguan ONIC dan EVOS Raih Kemenangan
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Terkini
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Senin 30-03-2026,07:01 WIB
Polisi Intensifkan Patroli di Objek Wisata Kediri, Antisipasi Lonjakan Wisatawan
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Senin 30-03-2026,06:36 WIB
Doue Cetak Gol Perdana, Prancis Tundukkan Kolombia 3-1 dalam Laga Uji Coba
Senin 30-03-2026,06:19 WIB