Gresik, Memorandum.co.id - Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Selasa (9/11/2021). Terduga teroris berinisial AS (44) asal Kabupaten Lamongan. Informasi yang dihimpun memorandum.co.id, AS diamankan saat mengantar anaknya sekolah. Setelah itu, anggota Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Jalan Granit Kumala 3, Perumnas KBD. Ketua RT 1 RW 15, Sarpan membenarkan warganya AS diamankan Densus 88 atas dugaan terorisme. "Iya. Saya mendapat kabar sekitar jam 08.00 lalu penggeledahan di rumah kontrakannya," ujarnya, Selasa (9/11/2021). Menurutnya, AS baru tiga tahun terakhir tinggal di rumah kontrakan tersebut. Bersama istri, anak dan mertua. Kesehariannya juga biasa saja bersama warga sekitar. Berjualan jasa perbaikan elektronik. "Saya ketemu terakhir Minggu (7/11) saat kerja bakti," pungkasnya.(and/har)
Terduga Teroris di Gresik Asli Lamongan, Baru 3 Tahun Tempati Rumah Kontrakan
Selasa 09-11-2021,14:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,23:10 WIB
Rakorda Bangga Kencana 2026 di Surabaya Percepat Penurunan Stunting Jatim
Kamis 09-04-2026,23:02 WIB
Pascasarjana Unair Satukan Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Jatim Lewat Kolaborasi Alumni
Kamis 09-04-2026,22:01 WIB
DPRD Jombang Paripurna Raperda Riparkab, Fraksi Soroti Data dan Batas Wilayah
Kamis 09-04-2026,22:07 WIB
Dandim 0821/Lumajang Tegaskan Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kg dan BBM
Terkini
Jumat 10-04-2026,21:02 WIB
Presiden Prabowo Sebut Satgas PKH Selamatkan Rp 371 Triliun Setara 10 Persen APBN
Jumat 10-04-2026,20:58 WIB
Negara Amankan Rp 11,42 Triliun dari Tambang Ilegal, Presiden Prabowo Sebut Tak Mudah
Jumat 10-04-2026,20:54 WIB
Presiden Prabowo Minta Hukum Jadi Instrumen Jaga Kekayaan Negara
Jumat 10-04-2026,20:50 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Pidanakan Pengusaha Tambang Ilegal Delapan Tahun
Jumat 10-04-2026,20:45 WIB