Surabaya, memorandum.co.id - Eksepsi yang diajukan Mohamad Hasan alias Pek Jiang atas kasus penggelapan emas 2,9 kilogram milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) ditolak majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Suparno. Dalam amar putusannya, hakim Suparno menilai eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pembuktian yang sedianya akan digelar Kamis (11/11/2021). "Menolak eksepsi terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," ucap Suparno saat membacanya amar putusannya selanya, Senin (8/11/2021). Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Bunari mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang pembuktian tersebut. "Kita akan hadirkan saksi BAP, di antaranya saksi pelapor dan saksi dari PT DKS," tandasnya. Diketahui, kasus penggelapan ini bermula saat terdakwa Mohamad Hasan memesan perhiasan emas di PT Damai Karunia Sejahtera pada Desember 2020. Untuk pemesanan tersebut, terdakwa kemudian menerbitkan invoice penjualan secara konsinyasi tertanggal 27 Januari 2021. Kemudian pada 28 Januari 2021, perhiasan diantarkan ke toko perhiasan 'Wangi Mas' milik terdakwa di Jalan Gajah Mada, Genteng, Banyuwangi. Pihak PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melakukan penagihan pembelian perhiasan yang dilakukan kepada terdakwa. Itu dilakukan karena pembayaran invoice telah jatuh tempo. Namun tagihan tersebut ternyata tidak mampu dibayar oleh terdakwa. Mengetahui hal itu, PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melayangkan somasi hingga dua kali. Mendapat somasi tersebut, terdakwa pada 20 Maret 2021 kemudian melakukan pembayaran untuk penjualan emas seberat 250,63 gram saja dan sisanya tak dibayarkan. (mg-5/fer)
Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan 2,9 Kg Emas Lanjut ke Pembuktian
Senin 08-11-2021,19:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,14:19 WIB
KPK Perluas Pengeledahan di Madiun: Mobil Mewah, Uang, Hingga Dokumen Turut Disita
Rabu 28-01-2026,17:01 WIB
Kasus 6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur, Ahli Pidana: Harus Ditertibkan Sesuai UU Narkoba
Rabu 28-01-2026,17:31 WIB
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Rabu 28-01-2026,17:39 WIB
Terbukti Kuasai Narkoba, Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta
Rabu 28-01-2026,14:30 WIB
Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Molor 6 Bulan, Mahasiswa UIJ Terpaksa Ngutang Bayar UKT
Terkini
Kamis 29-01-2026,13:32 WIB
Perkuat Sinergi Pendidikan, Polsek Wiyung Sambangi SD YBK Surabaya Guna Pastikan Keamanan Sekolah
Kamis 29-01-2026,13:29 WIB
Gugatan Nany Widjaja Dinyatakan NO, Tim Kuasa Hukum Richard Handiwiyanto Ajukan Banding
Kamis 29-01-2026,13:26 WIB
Jaga Independensi, Ormas FRMJ Jombang Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Kamis 29-01-2026,12:59 WIB
Tabrak Truk Mogok di Wiringinanom Gresik, Pemuda Mojokerto Cedera Otak Berat
Kamis 29-01-2026,12:54 WIB