Surabaya, memorandum.co.id - Eksepsi yang diajukan Mohamad Hasan alias Pek Jiang atas kasus penggelapan emas 2,9 kilogram milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) ditolak majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Suparno. Dalam amar putusannya, hakim Suparno menilai eksepsi tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang pembuktian yang sedianya akan digelar Kamis (11/11/2021). "Menolak eksepsi terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan," ucap Suparno saat membacanya amar putusannya selanya, Senin (8/11/2021). Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Bunari mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang pembuktian tersebut. "Kita akan hadirkan saksi BAP, di antaranya saksi pelapor dan saksi dari PT DKS," tandasnya. Diketahui, kasus penggelapan ini bermula saat terdakwa Mohamad Hasan memesan perhiasan emas di PT Damai Karunia Sejahtera pada Desember 2020. Untuk pemesanan tersebut, terdakwa kemudian menerbitkan invoice penjualan secara konsinyasi tertanggal 27 Januari 2021. Kemudian pada 28 Januari 2021, perhiasan diantarkan ke toko perhiasan 'Wangi Mas' milik terdakwa di Jalan Gajah Mada, Genteng, Banyuwangi. Pihak PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melakukan penagihan pembelian perhiasan yang dilakukan kepada terdakwa. Itu dilakukan karena pembayaran invoice telah jatuh tempo. Namun tagihan tersebut ternyata tidak mampu dibayar oleh terdakwa. Mengetahui hal itu, PT Damai Karunia Sejahtera kemudian melayangkan somasi hingga dua kali. Mendapat somasi tersebut, terdakwa pada 20 Maret 2021 kemudian melakukan pembayaran untuk penjualan emas seberat 250,63 gram saja dan sisanya tak dibayarkan. (mg-5/fer)
Eksepsi Ditolak, Sidang Penggelapan 2,9 Kg Emas Lanjut ke Pembuktian
Senin 08-11-2021,19:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-03-2026,15:23 WIB
Hujan Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Ngawi, Polisi Bersama Warga Lakukan Evakuasi
Sabtu 07-03-2026,12:51 WIB
Rayakan Hari Perempuan Internasional: Sheraton Surabaya Gelar Women Move, Women Care Bersama Srikandi Grab
Sabtu 07-03-2026,16:16 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait Peringatkan Penimbun BBM, Pemkab Siapkan Pengawasan Ketat SPBU
Sabtu 07-03-2026,15:08 WIB
Miras Beredar di Pesisir Tambak Wedi, Polsek Kenjeran Amankan Belasan Botol dari Dua Kafe
Sabtu 07-03-2026,19:48 WIB
Starting Lineup Borneo FC vs Persebaya Surabaya, Trio MBG Kembali Perkuat Bajol Ijo
Terkini
Minggu 08-03-2026,12:32 WIB
Bersama Warga, Satgas TMMD Kebut Pengaspalan Mandala
Minggu 08-03-2026,12:28 WIB
Rapikan Pondasi MWK Masjid Baiturrahman, Satgas TMMD Pastikan Adukan Mengikat Kuat
Minggu 08-03-2026,12:25 WIB
Buka Puasa di Lokasi TMMD, Dansatgas Sumenep Duduk Bersama Warga
Minggu 08-03-2026,12:21 WIB
Dansatgas TMMD 127 Sumenep Turun Malam Pantau Pembangunan Jalan
Minggu 08-03-2026,11:53 WIB