Surabaya, memorandum.co.id - Krisna Andhika nekat menjadi kurir sabu. Warga Perumahan Menganti Permai, Menganti, Gresik itu didakwa dua kali menjadi perantara barang haram tersebut. Beratnya 300 gram dan 800 gram. Awalnya pada Senin (19/7/2021) Krisna menerima sabu dengan sistem ranjau dari Ijal (DPO). Tempatnya di bawah pohon pinggir Jalan Raya Margorejo Indah. Sabu tersebut ditaruh di dalam tas plastik hitam. Beratnya kurang lebih 300 gram. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa membawa pulang ke kediamannya dan membaginya sebanyak 6 poket. Masing-masing 50 gram. “Kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli yang berbeda sesuai dengan perintah Ijal dengan cara di ranjau. Upah yang diterima oleh terdakwa dalam menerima atau mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 2,7 juta,”tutur jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/11/2021). Merasa berhasil menjadi kurir sabu dalam kiriman pertama, sepekan kemudian Krisna kembali menjadi perantara. Saat itu Krisna mendapat perintah menerima dan mengantarkan sabu seberat 800 gram. Modusnya sama, sabu tersebut di letakkan secara ranjau. Tepatnya di samping batu pinggir Jalan Kapas Madya Barat I. “Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa lalu pulang dan membaginya menjadi 11 poket dengan rincian 5 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram, dan 6 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 50 gram,”kata JPU. Lebih lanjut, sesuai dengan perintah Ijal, terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke pembeli yang berbeda dengan cara ranjau. Namun, belum mendapatkan keuntungan, terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 28 Juli 2021. “Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 650,8 gram, 5 pak plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 5 buah HP, buku tabungan dan ATM serta 1 buah motor,” ucap Muzakki. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya oleh ketua majelis Johanes Hehamony terkait tanggapannya, terdakawa membenarkan. ”Benar Yang Mulia,”ujar Krisna. (mg-5/fer)
Kurir Sabu Asal Menganti Diadili
Senin 08-11-2021,19:25 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,14:50 WIB
Warga Prigen Demo Tolak Alih Fungsi Hutan, Pansus DPRD Janji Tak Kendor
Minggu 29-03-2026,12:49 WIB
Dindik Jatim Terapkan Kebijakan WFH Terbatas bagi ASN Mulai 30 Maret, Begini Mekanismenya
Minggu 29-03-2026,15:26 WIB
Dua Komisi DPRD Jombang Kunker ke Sleman, Cari Inspirasi Dongkrak Pendapatan
Minggu 29-03-2026,11:47 WIB
Spesialis Curanmor Antarwilayah di Surabaya Dibekuk, Motor Curian Dijual Rp3,5 Juta
Minggu 29-03-2026,15:13 WIB
Muscab PKB Gresik Hasilkan 6 Bakal Calon Ketua, Kandidat Akan Jalani Tes Akademik
Terkini
Senin 30-03-2026,09:39 WIB
Polres Ngawi Laksanakan Gatur Lalin, Amankan Hari Pertama Masuk Sekolah
Senin 30-03-2026,09:21 WIB
Dekat Pusat Bisnis, Kelurahan Kedungdoro Tak Ingin Kecolongan Pendatang Liar
Senin 30-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Drama di Rumah Mertua saat Lebaran (2)
Senin 30-03-2026,08:56 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polisi Cek Lahan Jagung Siap Panen di Balongbendo Sidoarjo
Senin 30-03-2026,08:52 WIB