Surabaya, memorandum.co.id - Krisna Andhika nekat menjadi kurir sabu. Warga Perumahan Menganti Permai, Menganti, Gresik itu didakwa dua kali menjadi perantara barang haram tersebut. Beratnya 300 gram dan 800 gram. Awalnya pada Senin (19/7/2021) Krisna menerima sabu dengan sistem ranjau dari Ijal (DPO). Tempatnya di bawah pohon pinggir Jalan Raya Margorejo Indah. Sabu tersebut ditaruh di dalam tas plastik hitam. Beratnya kurang lebih 300 gram. Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa membawa pulang ke kediamannya dan membaginya sebanyak 6 poket. Masing-masing 50 gram. “Kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli yang berbeda sesuai dengan perintah Ijal dengan cara di ranjau. Upah yang diterima oleh terdakwa dalam menerima atau mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 2,7 juta,”tutur jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/11/2021). Merasa berhasil menjadi kurir sabu dalam kiriman pertama, sepekan kemudian Krisna kembali menjadi perantara. Saat itu Krisna mendapat perintah menerima dan mengantarkan sabu seberat 800 gram. Modusnya sama, sabu tersebut di letakkan secara ranjau. Tepatnya di samping batu pinggir Jalan Kapas Madya Barat I. “Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa lalu pulang dan membaginya menjadi 11 poket dengan rincian 5 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 100 gram, dan 6 poket sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 50 gram,”kata JPU. Lebih lanjut, sesuai dengan perintah Ijal, terdakwa menyerahkan sabu tersebut ke pembeli yang berbeda dengan cara ranjau. Namun, belum mendapatkan keuntungan, terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 28 Juli 2021. “Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 650,8 gram, 5 pak plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, 5 buah HP, buku tabungan dan ATM serta 1 buah motor,” ucap Muzakki. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya oleh ketua majelis Johanes Hehamony terkait tanggapannya, terdakawa membenarkan. ”Benar Yang Mulia,”ujar Krisna. (mg-5/fer)
Kurir Sabu Asal Menganti Diadili
Senin 08-11-2021,19:25 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,18:40 WIB
John Herdman Resmi Umumkan 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
Jumat 24-07-2026,10:28 WIB
Semarak Hari Anak Nasional Tahun 2026 di Situbondo, Mbak Una Hadirkan Edukasi Lewat Keceriaan
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Terkini
Sabtu 25-07-2026,10:04 WIB
Kejagung Minta Maaf Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan saat Digiring ke Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Sempat Terancam Kehilangan Tanah Warisan, Warga Panti Jember Akhirnya Menang Kasasi di Mahkamah Agung
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB
Siswa TK Kartika IV-46 Ceriah Jelajahi Makodim 0812 Lamongan di Peringatan HAN 2026
Sabtu 25-07-2026,09:09 WIB