Surabaya, Memorandum.co.id - Komplotan pengguna dan kurir narkoba jenis ekstasi diadili. Mereka adalah Mohamad Rizqi, Bagas Prayogi dan Sofyan Shukran Huda. Ketiganya diperiksa dalam berkas terpisah. Awalnya Bagas menghubungi Rizqi pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 21.00. Tujuannya ingin memesan pil ekstasi sebanyak 10 butir. Disepakati harga per butirnya Rp 450 ribu. Sehingga Bagas mentransfer uang total Rp 4,5 juta ke Rizqi. Setelah menerima transfer uang dari Bagas, kemudian Rizqi menghubungi Sofyan dan memesan 10 butir pil ekstasi pesanan Bagas. Antara Rizqi dan Sofyan terjadi kesepakatan harga perbutirnya Rp 375 ribu. Beberapa waktu kemudian, Sofyan menghubungi Rizqi dan meminta bertemu di Jalan Sasak Surabaya. Lalu Risqi menyerahkan uang sebesar Rp 3.750.000 kepada Sofyan sebagai pembayaran 10 butir pil ekstasi yang diterimanya. "Setelah menerima 10 butir pil ekstasi, Rizqi langsung pulang dan menemui Bagas di tempat kostnya di Jalan Kupang Panjaan Gg. 3 No. 1E Surabaya untuk menyerahkan pil ekstasi pesanan Bagas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/11). Namun, transaksi terlarang ini tercium oleh pihak kepolisian. Sehingga saksi Rico Permana Kusuma bersama tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kepada Bagas terlebih dahulu. "Pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 01:00 Bagas Prayogi ditangkap di dalam kamar kostnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna hijau toska," ucap JPU. Saat diinterogasi, Bagas menerangkan seluruh kronologi dirinya mendapatkan ekstasi tersebut. Selanjutnya, petugas menangkap Rizqi di Jalan Jawa. Kemudian giliran Sofyan yang diciduk petugas. "Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas JPU. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya ketua majelis hakim Suparno terkait tanggapannya, para terdakwa membenarkan. "Benar Pak Hakim," jawab para terdakwa serempak. (mg5)
Komplotan Narkoba Ekstasi Diadili
Jumat 05-11-2021,12:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,16:52 WIB
Sidang Kades Jenangan Ponorogo, Hakim Sebut Sujarno Harus Jadi Tersangka
Jumat 24-07-2026,10:28 WIB
Semarak Hari Anak Nasional Tahun 2026 di Situbondo, Mbak Una Hadirkan Edukasi Lewat Keceriaan
Jumat 24-07-2026,11:17 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Harus Bisa Dipakai hingga Habis
Jumat 24-07-2026,12:34 WIB
Dua Kursi Aset Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan, Satpol PP Serahkan BB dan Penjual ke Polisi
Jumat 24-07-2026,09:20 WIB
Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Kertajaya Indah, Anak Pemilik Golden Dragon Spa Belum Ditahan
Terkini
Sabtu 25-07-2026,07:37 WIB
Hadiri Pelantikan PWI, Bupati Situbondo Tekankan Pentingnya Etika Jurnalisme di Era Digital
Sabtu 25-07-2026,07:22 WIB
Setelah Melapor, Yakuza Maneges Minta Ica Cellow dan Mala Aghata Dicekal
Sabtu 25-07-2026,06:59 WIB
Semarak Event Memorandum Haji Umrah 2026, Ipemi Gresik Gelar Lomba Fashion Show Busana Muslim
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,06:01 WIB