Surabaya, Memorandum.co.id - Komplotan pengguna dan kurir narkoba jenis ekstasi diadili. Mereka adalah Mohamad Rizqi, Bagas Prayogi dan Sofyan Shukran Huda. Ketiganya diperiksa dalam berkas terpisah. Awalnya Bagas menghubungi Rizqi pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 21.00. Tujuannya ingin memesan pil ekstasi sebanyak 10 butir. Disepakati harga per butirnya Rp 450 ribu. Sehingga Bagas mentransfer uang total Rp 4,5 juta ke Rizqi. Setelah menerima transfer uang dari Bagas, kemudian Rizqi menghubungi Sofyan dan memesan 10 butir pil ekstasi pesanan Bagas. Antara Rizqi dan Sofyan terjadi kesepakatan harga perbutirnya Rp 375 ribu. Beberapa waktu kemudian, Sofyan menghubungi Rizqi dan meminta bertemu di Jalan Sasak Surabaya. Lalu Risqi menyerahkan uang sebesar Rp 3.750.000 kepada Sofyan sebagai pembayaran 10 butir pil ekstasi yang diterimanya. "Setelah menerima 10 butir pil ekstasi, Rizqi langsung pulang dan menemui Bagas di tempat kostnya di Jalan Kupang Panjaan Gg. 3 No. 1E Surabaya untuk menyerahkan pil ekstasi pesanan Bagas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/11). Namun, transaksi terlarang ini tercium oleh pihak kepolisian. Sehingga saksi Rico Permana Kusuma bersama tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kepada Bagas terlebih dahulu. "Pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 01:00 Bagas Prayogi ditangkap di dalam kamar kostnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna hijau toska," ucap JPU. Saat diinterogasi, Bagas menerangkan seluruh kronologi dirinya mendapatkan ekstasi tersebut. Selanjutnya, petugas menangkap Rizqi di Jalan Jawa. Kemudian giliran Sofyan yang diciduk petugas. "Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas JPU. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya ketua majelis hakim Suparno terkait tanggapannya, para terdakwa membenarkan. "Benar Pak Hakim," jawab para terdakwa serempak. (mg5)
Komplotan Narkoba Ekstasi Diadili
Jumat 05-11-2021,12:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,19:03 WIB
Belasan Titik Tambang Diduga Ilegal di Pasuruan, DLH Laporkan Temuan ke Provinsi
Sabtu 10-10-2026,06:46 WIB
Persaingan Kursi Rektor UINSA Mengerucut, 5 Guru Besar Masuk Daftar Teratas
Jumat 09-10-2026,19:08 WIB
Tindaklanjuti Pembongkaran Gerai Indomaret di Pamekasan, Wagub Emil Koordinasi dengan Bupati
Jumat 09-10-2026,20:28 WIB
40 Ruas Jalan Telah Dibenahi, Pemkab Lumajang Targetkan Perbaikan hingga 70 Persen
Sabtu 10-10-2026,01:03 WIB
Yusril Buka Peluang Pidana Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong, Polisi hingga KPK Bisa Turun Tangan
Terkini
Sabtu 10-10-2026,16:56 WIB
Banjir Promo, Pameran Haji Umrah Expo 2026 Memorandum Hari Kelima Dipadati Pengunjung Plaza Surabaya
Sabtu 10-10-2026,16:17 WIB
Kencangkan Ambisi, Lintasan Baru Arjuno Bike Park Pasuruan Jadi Arena Perang Poin 76 Ultimate Downhill 2026
Sabtu 10-10-2026,15:42 WIB
Bhabinkamtibmas Karangjati Monitoring Kacang Tanah, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Sabtu 10-10-2026,15:18 WIB
Arus Peti Kemas TPS September 2026 Tembus 122.876 TEUs, Sektor Ekspor Dominasi Pasar Internasional
Sabtu 10-10-2026,14:37 WIB