Surabaya, Memorandum.co.id - Komplotan pengguna dan kurir narkoba jenis ekstasi diadili. Mereka adalah Mohamad Rizqi, Bagas Prayogi dan Sofyan Shukran Huda. Ketiganya diperiksa dalam berkas terpisah. Awalnya Bagas menghubungi Rizqi pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 21.00. Tujuannya ingin memesan pil ekstasi sebanyak 10 butir. Disepakati harga per butirnya Rp 450 ribu. Sehingga Bagas mentransfer uang total Rp 4,5 juta ke Rizqi. Setelah menerima transfer uang dari Bagas, kemudian Rizqi menghubungi Sofyan dan memesan 10 butir pil ekstasi pesanan Bagas. Antara Rizqi dan Sofyan terjadi kesepakatan harga perbutirnya Rp 375 ribu. Beberapa waktu kemudian, Sofyan menghubungi Rizqi dan meminta bertemu di Jalan Sasak Surabaya. Lalu Risqi menyerahkan uang sebesar Rp 3.750.000 kepada Sofyan sebagai pembayaran 10 butir pil ekstasi yang diterimanya. "Setelah menerima 10 butir pil ekstasi, Rizqi langsung pulang dan menemui Bagas di tempat kostnya di Jalan Kupang Panjaan Gg. 3 No. 1E Surabaya untuk menyerahkan pil ekstasi pesanan Bagas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/11). Namun, transaksi terlarang ini tercium oleh pihak kepolisian. Sehingga saksi Rico Permana Kusuma bersama tim Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kepada Bagas terlebih dahulu. "Pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 01:00 Bagas Prayogi ditangkap di dalam kamar kostnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi warna hijau toska," ucap JPU. Saat diinterogasi, Bagas menerangkan seluruh kronologi dirinya mendapatkan ekstasi tersebut. Selanjutnya, petugas menangkap Rizqi di Jalan Jawa. Kemudian giliran Sofyan yang diciduk petugas. "Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas JPU. Terhadap dakwaan JPU, saat ditanya ketua majelis hakim Suparno terkait tanggapannya, para terdakwa membenarkan. "Benar Pak Hakim," jawab para terdakwa serempak. (mg5)
Komplotan Narkoba Ekstasi Diadili
Jumat 05-11-2021,12:39 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,08:17 WIB
Kasus BRI Kaliasin, Akademisi Unesa Ingatkan Kejari: Jangan Gegabah Panggil Kepala Cabang
Rabu 29-04-2026,08:20 WIB
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Timnas Indonesia Jelang AFF 2026
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,07:32 WIB
Kuning-Kuning Persebaya Tetap Green Force
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Terkini
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:13 WIB
Putusan Gono Gini di Malang, Pembuat Akta Waris Sardo Swalayan Ditahan
Rabu 29-04-2026,20:36 WIB
Program PKPRIM Dorong Riset Jadi Solusi Masalah Rakyat
Rabu 29-04-2026,20:29 WIB