Nelayan Kenjeran Sulit Cari Solar, DPRD Surabaya Dorong Surat Rekomendasi

Selasa 02-11-2021,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Di tengah musim paceklik ikan, Kelompok Nelayan Surabaya Utara Tangguh juga menghadapi sulitnya mencari solar. Para nelayan bingung menyiasati kebutuhan solar untuk melaut. Ketua kelompok nelayan Nambangan Mas'ud mengungkapkan, mayoritas perahu nelayan menggunakan solar. Sedangkan kesempatan untuk mendapatkan solar dirasa sulit. "Untuk membeli solar pakai jeriken atau drum di Pertamina sekarang tidak boleh. Baik solar subsidi maupun yang nonsubsidi. Harus ada surat rekomendasi dari dinas pertanian ke Pertamina," ujar Mas'ud, Selasa (2/11/2021). Tak hanya satu Pertamina saja, Mas'ud mengaku sudah mencoba berkeliling ke SPBU di kawasan Surabaya Utara hingga Surabaya Pusat. Tetap tak ada yang memperbolehkan membeli BBM jenis solar dan pertalite. Yang diperbolehkan hanya pertamax. Pihak Pertamina disebut Mas'ud meminta surat rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya agar nelayan bisa mendapatkan kebutuhan solar. "Yang bisa itu jauh-jauh. Seperti di Madura itu ada yang bisa. Sedangkan SPBU di kawasan Kenjeran, Bulak, Rangkah, MERR, itu tidak ada yang bisa. Aturannya memang tidak boleh," cetusnya. Karenanya, Mas'ud berharap bisa segera mengantongi surat rekomendasi tersebut. Sehingga nelayan pesisir Kenjeran tak lagi kesulitan mencari solar. Terlebih harga bahan bakar di Pertamina dirasa nelayan terjangkau daripada membeli ke tengkulak yang harganya bisa dua kali lipat. Sementara itu, legislatif dari partai berlambang banteng Abdul Ghoni Muklas Ni'am menegaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar para nelayan bisa mendapatkan surat rekomendasi dari DKPP. Adapun saat ini sedang dilakukan proses pendataan 900 nelayan yang terbagi ke dalam 15 kelompok. "Mereka saat ini sedang didata. NIK nelayan, status data MBR-nya, hingga foto nomor mesin perahu. Beberapa kelompok sudah ada yang selesai. Kita tunggu sampai komplit. Baru setelah itu saya minta DKPP memberikan surat rekomendasi kepada para nelayan untuk membeli di Pertamina," tegas Ghoni anggota Komisi C DPRD Surabaya ini. Selain itu, Ghoni juga sedang memperjuangkan agar para nelayan mempunyai Pertamina di tengah laut. Sehingga kebutuhan bahan bakar bisa terkondisikan dengan cepat dan efisien. "Tetapi itu nanti. Yang terpenting sekarang tertangani dulu masalah pembelian bahan bakar di Pertamina. Kita akan dorong agar para nelayan mendapatkan surat rekomendasi. Sehingga para nelayan dapat dijamin manakala membeli BBM bersubsidi di SPBU terdekat," pungkas Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini. Sementara itu, Kepala DKPP Kota Surabaya Yuniarto Herlambang mengatakan bahwa terkait surat rekomendasi tersebut aturannya harus jelas. "Masih dipelajari. Sebab, selama ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi," ujar Herlambang. Tambah Herlambang, dari keterangan salah satu petugas, bahwa pernah mengeluarkan surat untuk pembelian bahan bakar untuk perahu di daerah Bulak dan Asemrowo. "Dicek suratnya tahun berapa. Kalau memang kewenangan DKPP dan ada dasarnya, ya harus dikeluarkan. Kita cek dulu," ujarnya. Disinggung soal pengajuan surat dan nelayan dan pendampingan dari dewan, Herlambang menegaskan tidak ada. "Tidak ada pengajuan," ujarnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan Solar Subsidi dengan tepat sasaran. Menanggapi ini, Supervisor Communication Pertamina MOR IV Arya Yusa Dwicandra mengatakan, sesuai aturan pembelian BBM solar untuk keperluan usaha mikro, pembelian dapat melalui verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota. Dalam peraturan presiden menyebutkan, nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian dan Kelautan, OPD kabupaten/kota/provinsi yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala OPD kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya. "Selama spesifikasi kapal sama dengan di perpres bisa dilakukan," kata Arya Takur, panggilan akrabnya. (mg-3/day/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait