Surabaya, memorandum.co.id - Niat jahat Nur Hayati untuk menguasai harta warisan almarhum suaminya Miskawi Rosidi berbuah tuntutan selama 4 bulan penjara. Berstatus sebagai istri kedua, terdakwa memberikan sumpah dan keterangan palsu dalam sidang permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 242 KUHP," ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/11/2021). Terdakwa Nur Hayati tidak lama lagi akan bebas apabila nantinya majelis hakim menjatuhkan menjatuhkan masa hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. Nur kini sudah ditahan di penjara selama 3 bulan 15 hari. Salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga almarhum suaminya. Nur melalui pengacaranya, Berlian Ismail Marzuki mengajukan permohonan sebagai ahli waris almarhum suaminya. Istri kedua ini bekerja sama dengan makelar kasus untuk merekayasa permohonan penetapan ahli waris Dalam permohonannya, Nur mendalilkan bahwa sebelum menikahinya pada 2012, Miskawi yang meninggal dunia tahun lalu tidak pernah menikah dengan siapapun dan tidak punya anak. Kedua orang tua Miskawi juga disebut sudah lama meninggal dunia. Selain itu, almarhum suaminya tidak punya saudara. Dengan begitu, dia akan menjadi ahli waris tunggal. Hakim PA lantas mengabulkan permohonan Nur. Rumah di Jalan Dupak Bandarejo II dan mobil Pajero Sport milik almarhum suaminya berhasil dikuasainya berdasar penetapan pengadilan tahun lalu. Padahal, almarhum masih punya istri pertama dan dua anak dari pernikahannya tersebut. Saudara-saudara almarhum termasuk ibunya juga masih ada. Nur yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Namun, dia mengelak disebut merekayasa permohonan penetapan ahli waris. Nur justru menyalahkan pengacaranya. "Awalnya saya minta tolong dibuatkan surat ketetapan hali waris. Saya tidak tahu dalam pengurusannya. Makanya saya minta tolong ke Pak Berlian agar dibantu," kata Nur dalam pembelaannya. (mg-5/fer)
Palsukan Surat Ahli Waris Tunggal Dituntut 4 Bulan Penjara
Selasa 02-11-2021,19:25 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Sabtu 30-11-2024,06:36 WIB
Ini Dampak TikTok Terhadap Industri Musik Indonesia
Sabtu 30-11-2024,06:01 WIB
Mau Langsung Kerja Setelah Lulus? Yuk, Pilih Salah Satu dari 5 Jurusan Ini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB