Surabaya, memorandum.co.id - Niat jahat Nur Hayati untuk menguasai harta warisan almarhum suaminya Miskawi Rosidi berbuah tuntutan selama 4 bulan penjara. Berstatus sebagai istri kedua, terdakwa memberikan sumpah dan keterangan palsu dalam sidang permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Surabaya. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 242 KUHP," ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/11/2021). Terdakwa Nur Hayati tidak lama lagi akan bebas apabila nantinya majelis hakim menjatuhkan menjatuhkan masa hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa. Nur kini sudah ditahan di penjara selama 3 bulan 15 hari. Salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga almarhum suaminya. Nur melalui pengacaranya, Berlian Ismail Marzuki mengajukan permohonan sebagai ahli waris almarhum suaminya. Istri kedua ini bekerja sama dengan makelar kasus untuk merekayasa permohonan penetapan ahli waris Dalam permohonannya, Nur mendalilkan bahwa sebelum menikahinya pada 2012, Miskawi yang meninggal dunia tahun lalu tidak pernah menikah dengan siapapun dan tidak punya anak. Kedua orang tua Miskawi juga disebut sudah lama meninggal dunia. Selain itu, almarhum suaminya tidak punya saudara. Dengan begitu, dia akan menjadi ahli waris tunggal. Hakim PA lantas mengabulkan permohonan Nur. Rumah di Jalan Dupak Bandarejo II dan mobil Pajero Sport milik almarhum suaminya berhasil dikuasainya berdasar penetapan pengadilan tahun lalu. Padahal, almarhum masih punya istri pertama dan dua anak dari pernikahannya tersebut. Saudara-saudara almarhum termasuk ibunya juga masih ada. Nur yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia tidak banding. Namun, dia mengelak disebut merekayasa permohonan penetapan ahli waris. Nur justru menyalahkan pengacaranya. "Awalnya saya minta tolong dibuatkan surat ketetapan hali waris. Saya tidak tahu dalam pengurusannya. Makanya saya minta tolong ke Pak Berlian agar dibantu," kata Nur dalam pembelaannya. (mg-5/fer)
Palsukan Surat Ahli Waris Tunggal Dituntut 4 Bulan Penjara
Selasa 02-11-2021,19:25 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,21:48 WIB
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah Jelang Ramadan untuk Stabilkan Harga Bahan Pokok
Kamis 29-01-2026,09:37 WIB
Gubernur Khofifah Resmikan Sarpras SMAN 2 Taruna Pamong Praja dan 52 Sekolah di Bojonegoro-Tuban
Kamis 29-01-2026,12:43 WIB
KPK Sisir Balai Kota Madiun, Mobil Dinas Pejabat Ikut Digeledah
Rabu 28-01-2026,22:04 WIB
Kado Rolex Emas dan Sinyal Pelaminan: Georgina Rayakan Ulang Tahun Spesial Bareng Ronaldo
Kamis 29-01-2026,06:35 WIB
Gandeng PTN-PTS, Wali Kota Eri Pastikan Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Lagi Salah Sasaran
Terkini
Kamis 29-01-2026,20:57 WIB
Dipercaya Manager Toko Emas, Dana Penjualan Masuk Rekening Pribadi
Kamis 29-01-2026,20:18 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Latpra Ops Keselamatan Semeru 2026
Kamis 29-01-2026,19:42 WIB
Belasan Emak-emak Jadi Korban Penipuan Sembako di Surabaya, Polisi Periksa Korban
Kamis 29-01-2026,19:37 WIB
Ketua MUI Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Posisi Kepolisian Dinilai Ideal untuk NKRI
Kamis 29-01-2026,19:31 WIB