PWNU Jatim Bahas Hukum Trading Bitcoin

Selasa 02-11-2021,17:47 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur menilai trading bitcoin tidak termasuk perdagangan yang sah secara syariah. Karena termasuk cryptocurrency dalam pandangan fiqih. Dipimpin Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Ahad Asyhar Shofwan, didampingi Kiai Muh Anas (sekrtaris), Kiai Syafrudin Syarif (katib PWNU), Kiai Hasan Ubaidillah (wakil sekretaris PWNU Jatim). Bahtsul Masail ini juga diikuti jajaran PCNU se Jawa Timu, serta pondok pesantren di Jawa Timur. KH Ahad Asyhar Shofwan mengatakan, putusan Bahtsul Masail ini, akan disampaikan dalam muktamar NU 2021 di Lampung. "Putusan Bahtsul Masail ini kita sampaikan ke Muktamar NU di Lampung," tegas KH Ahad Asyhar Shofwan. KH Ahad Asyhar Shofwan menyebutkan, cryptocurrency tidak memenuhi standar komoditas."Umat Islam khususnya warga nahdliyin dalam bermuamalah hendaknya berhati-hati dan senantiasa mencari yang halal," ujar Ahad Asyhar Shofwan. Selian itu, Bahtsul Masail mengingatkan pemerintah tidak membuat aturan terkait trading bitcoin. "Sekiranya sudah diterbitkan aturan, dan ternyata berdampak negatif. Pemerintah seharusnya tidak segan merevisi atau mencabutnya," tutur dia. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait