Langgar Jam Operasional, DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas RHU Mokong

Senin 01-11-2021,20:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Genap sepekan rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya diizinkan beroperasi, pasca PPKM level 1. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii mendapati RHU yang melanggar aturan. Untuk itu, wakil rakyat dari Fraksi NasDem menuntut Pemkot Surabaya menindak tegas RHU yang mokong dan tak patuh pakta integritas. "Saat kami melakukan pemantauan pada Sabtu (30/10/2021) dan Minggu (31/10/2021) dini hari, ada beberapa RHU yang melanggar jam operasional," kata Imam, Senin (1/11/2021). Berdasarkan peraturan, semua kegiatan RHU harus berhenti dan tutup pada pukul 00.00. Namun, pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa ada dua RHU yang nekat beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. "Pertama, RHU di kawasan Kedungdoro. Itu masih buka meski jam sudah lewat pukul 00.00. Saat itu kita dapati banyaknya mobil pengunjung yang terparkir di depan rumah hiburan malam tersebut," bebernya. Saat memantau di lokasi, yang cukup membuat Imam geleng-geleng kepala adalah manakala keluar kompleks ruko tersebut, diketahui ada penertiban PKL di sepanjang Jalan Kedungdoro karena buka melebihi batas jam operasional. “Ini para PKL ditertibkan tetapi RHU yang masih beroperasi dibiarkan tanpa ada penertiban,” protes Imam. Pemantauan kemudian dilanjutkan ke kawasan Surabaya Barat. Imam menyisir Jalan Pandegiling dan Jalan Mayjend Sungkono. RHU di tempat tersebut dilihatnya patuh dengan menutup operasional. Imam lalu bergeser menuju Jalan Yono Suwoyo. Di lokasi ini, Imam kembali mendapati banyak mobil yang terparkir, sehingga Imam pun masuk untuk mengecek. Dia mendapati RHU tersebut masih membuka layanan untuk tamu meskipun sudah memasuki dini hari. Saat masuk ke dalam RHU yang tergolong kelas atas ini, tidak dilakukan pemeriksaan prokes. Cek suhu tubuh dan penerapan aplikasi PeduliLindungi tidak diterapkan. Meskipun, di dalam RHU tersebut sudah menata baik jalur keluar masuk maupun tempat duduk dengan memberikan tanda. Imam lantas memesan minuman untuk memastikan RHU tersebut masih beroperasi melayani tamu. "Ini faktanya, mereka tidak komitmen. Mereka berani melanggar, ini harus disikapi serius," ujar Imam. Berangkat dari temuannya ini, Imam akan menindaklanjuti. "Kami akan membawa temuan ini ke rapat komisi dan dinas terkait akan segera kami panggil,” ujar Imam. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dua RHU tersebut jika diketahui lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021. “Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir,” kata Eddy. Bukan hanya memanggil pemilik dua RHU tersebut, Eddy menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar. "Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00, tolong itu ditaati,” tegasnya. Oleh sebab itu, Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar. Sebab, apabila RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19. Di sisi lain, Eddy kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, akan tetapi juga peran pemilik RHU serta masyarakat. “Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampeyan (RHU) dan karyawan sampeyan, serta pengusaha lain,” tuturnya. Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU. “Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” pungkasnya. Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara tegas mengatakan, bahwa kalau ada yang melanggar akan disanksi. “Dicabut (izinnya), tutup lagi empat bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” tegas Eri. Eri juga menambahkan, sanksi kan ada yang berat dan ringan. Kalau misal berat ya copot. Matikan dulu empat bulan habis gitu aktifkan lagi. “Itu adalah efek dari pembelajaran. Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia ditutup yang rugi kan dia sendiri. Kalau empat bulan melanggar lagi, ya tutup lima bulan,” pungkas Eri. (mg3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait