Surabaya, memorandum.co.id - Hendra Setiawan, Abdul Ghofur, dan M Imbron divonis selama 7 tahun penjara, Senin (1/11/2021). Tiga warga Jalan Kalimas Baru itu dinyatakan bersalah melakukan pengeroyokan hingga tewas. Korbannya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi-Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) Zainal Fatah (25). Pengeroyokan tersebut bermula ketika kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna, dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar. Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra. Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut. M Imbron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M Imbron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap. Akibat pengeroyokan tersebut, pada 21 April 2021, sekitar pukul 08.00, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke Rumah Sakit Al Irsyad oleh ibunya, Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Soetomo. Sekitar pukul 23.00, korban sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada 23 April 2021, sekitar pukul 00.30, korban mengalami sesak nafas lalu kembali. Akhirnya korban diantar ke Rumah Sakit Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri pada pukul 03.30. Hingga pada pukul 12.00 korban dinyatakan tewas. Atas perbuatan para terdakwa, majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi ketiganya yang dapat meloloskan dari hukuman penjara. ”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,” tutur ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adapun pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal. Selain itu menimbulkan trauma bagi orang tua korban serta meresahkan masyarakat. “Sedangkan dalam hal meringankan, belum pernah dihukum, sopan dan tidak mempersulit persidangan. Dan juga para terdakwa telah meminta maaf di depan persidangan serta berjanji tidak mengulanginya lagi,” kata Johanes. Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir. ”Pikir-pikir Pak Hakim,”ujar terdakwa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar juga menyatakan yang sama dan menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara. (mg-5/fer)
Pengeroyok Mahasiswa Stikosa AWS hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara
Senin 01-11-2021,19:57 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :