SURABAYA - Penyidik Kejari Tanjung Perak akhirnya menjebloskan Ratih Retnowati dan Dini Rijanti ke Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim, Rabu (4/9). Tersangka yang menjalani pemeriksaan selama lima jam langsung digelandang dengan pengawalan ketat petugas menuju mobil. Sempat terjadi aksi dorong saat wartawan mengambil gambar kedua tersangka yang didampingi pengacara dan keluarganya itu. “Kedua tersangka inisial RR dan DR kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim,” ujar Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Lanjut Rachmat, kedua tersangka sedianya dipanggil kemarin dan ditindaklanjuti dengan penjemputan paksa. Tetapi ada pernyataan dari penasihat hukumnya bahwa sanggup hadir memenuhi panggilan kemarin. “Ternyata betul komitmen mereka dan tadi (kemarin, red) kami tindak lanjuti,” jelas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Disinggung apakah kasus ini juga akan mengarah ke pihak eksekutif, Rachmat menegaskan bahwa itu semua bisa terjadi. Semuanya tergantung dari fakta persidangan kepada enam tersangka ini. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain, dan bukti kuat tentunya akan kami tindak lanjuti. Tapi untuk hasil pemeriksaan eksekutif, saat ini masih normatif sesuai dengan mekanismenya,” tegas Rachmat. Apakah pasca ditahannya enam tersangka dan satu pihak ketiga, Agus Setiawan Jong dengan kerugian Rp 4,9 miliar ini, akan ada kasus serupa, Rachmat menegaskan hal tersebut kemungkinan ada. “Untuk bantuan jasmas banyak. Untuk jasmas yang lain masih kami carikan bukti apakah ada penyimpangan apa tidak,” katanya. Rachmat mengimbau kepada semua pihak jika dalam penanganan jasmas ada penyimpangan, pihaknya mempersilakan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Target kami bagaimana mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya. Kami imbau kembalikan uang yang dinikmati sebelum ditindaklanjuti proses hukumnya,” jelas Rachmat. Dengan demikian apakah ada kasus jasmas lainnya, Rachmat menegaskan pihaknya masih menelusuri. “Di lapangan ada penyimpangan apa tidak, makanya kami telusuri. Bagaimana upaya kami pencegahan, sebelum proses hukum. Jika dikembalikan maka akan ada toleransi, untuk sanksi dilihat nanti,” pungkas Rachmat. Seperti diketahui, kedua tersangka menyerahkan diri ke Kejari Tanjung Perak dengan diantar pengacara dan keluarganya. Bahkan, Ratih terlihat terus menghindar dari kejaran wartawan. Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 dari Partai Demokrat ini juga diantar langsung suaminya Brigjenpol (purn) Mardi Rukmianto, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan. (fer/nov)
Setelah 5 Jam Diperiksa, Ratih dan Dini Langsung Dijebloskan Tahanan
Kamis 05-09-2019,09:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,12:47 WIB
Gerbong Mutasi Polri Bergulir, Sejumlah Direktur hingga Kasubdit Polda Jatim Dirotasi
Minggu 21-12-2025,07:00 WIB
Bukan Petani Awam, Terdakwa Kasus Landak Jawa Ternyata Tokoh LSM
Minggu 21-12-2025,12:42 WIB
Kejari Kabupaten Malang Gelandang Perangkat Desa Pembuat KSU Fiktif
Minggu 21-12-2025,09:35 WIB
Transaksi di Gardu, Dua Budak Sabu Tanjung Bumi Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan
Minggu 21-12-2025,13:59 WIB
Armuji Resmi Nakhodai PDIP Surabaya Periode 2025–2030, Target Rebut Kembali Kursi yang Hilang
Terkini
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Minggu 21-12-2025,19:42 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pastikan Keamanan Gereja Jelang Ibadah Natal 2025
Minggu 21-12-2025,19:35 WIB
AKBP Rovan Richard Mahenu Promosi ke Divpropam setelah Setahun Jabat Kapolres Gresik
Minggu 21-12-2025,19:18 WIB