Kediri, memorandum.co.id - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba. Pelakunya, Oni Danang (35), warga Dusun Jeruk Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 196 butir pil dobel L sebagai barang bukti. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari pengakuan Muhammad Agus Setiawan (24) warga Dusun Kunir Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, yang sudah diamankan beberapa waktu lalu. "Dari pengakuan Muhammad Agus Setiawan ia mendapatkan barang bukti itu dari Oni Danang. Oni yang pada saat itu berada di rumah langsung kami amankan," tutur AKP Ridwan. Ditambahkan AKP Ridwan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti pil dobel I. dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 196 butir pil dobel l. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah ponsel yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Sementara dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya. Saat ini petugas Satresnarkoba Polres Kediri masih mendalami kasus tersebut untuk proses pengembangan. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. (Mis)
Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Narkoba Asal Tugurejo
Jumat 29-10-2021,15:11 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :