Surabaya, Memorandum.co.id - Sepak terjang Dedy Tryana dan Mochamad alias Plolong dan RD (DPO) menjadi copet memiliki jam terbang tinggi. Sebelum jadi penghuni tahanan Polsek Wonokromo, mereka sudah beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib. Pada 1999 lalu, tersangka Plolong pernah diamankan anggota Polsek Wonokromo. Pria 37 tahun itu terbukti melakukan aksi serupa. Warga DKA Tegal, Sawunggaling itu bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara. Namun, bebas dari tahanan tidak lantas membuat Plolong jera. Agustus 2018 lalu dia kembali berurusan dengan kepolisian. Plolong dibekuk anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Aksi Plolong terjadi di kawasan Kalianak. Saat itu, dia menumpang angkot dari teluk lamong dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak. Setiba di Jalan Kalianak, korban dipepet oleh tersangka Plolong. Seperti modus sebelumnya, tersangka berpura-pura ingin muntah dan berakting ingin membuang muntahan di mulutnya ke jendela angkot yang ada di belakang korban. Sementara tersangka Dedy Tryana juga demikian. Pada 2019 lalu, pria 51 tahun itu pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Pandaan. Kala itu, aksi Dedy terjadi di simpang 4 Jetak. Bermula ketika bus berhenti untuk menurunkan penumpang. Hal itu kemudian dimanfaatkan tersangka Dedy untuk mencopet korban. Korban yang menyadari jika ada orang yang meraba tasnya, langsung mengecek barang dan mendapati jika handphone miliknya telah hilang. "Kedua tersangka ini memang tercatat sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama yakni copet," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas, Jumat (29/10)siang.(fdn)
Dua Pencopet Antarkota yang Diamankan Polsek Wonokromo Sering Masuk Penjara
Jumat 29-10-2021,13:59 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Rabu 29-07-2026,19:25 WIB
RDP DPRD Surabaya Bahas Arisan Meow, Member Tuntut Pengembalian Dana Rp2,08 Miliar
Rabu 29-07-2026,19:55 WIB
Kabid Geologi dan Tanah Air ESDM Jatim Nyambi "Pungli Solo" Tanpa Sepengetahuan Pimpinan
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB
Hadapi PSMS Medan, Pelatih Persebaya Bernardo Tavares Tak Mau Terlena Kemenangan
Terkini
Kamis 30-07-2026,16:40 WIB
BRI Branch Office Magetan Perkuat Sinergi dengan Depo Pemeliharaan 60 Lanud Iswahjudi
Kamis 30-07-2026,16:35 WIB
Tim Stamarena Polri Gelar Asistensi Pelayanan Publik di Polresta Sidoarjo
Kamis 30-07-2026,16:28 WIB
Komisi D DPRD Surabaya Soroti Radikalisme Lewat Game Daring dan Keterlambatan Tunjangan Guru Agama
Kamis 30-07-2026,16:16 WIB
Mediasi Proyek Gedung 5 Lantai Jalan Dupak Surabaya Berhasil, Warga Sepakati Kompensasi
Kamis 30-07-2026,16:07 WIB