Lamongan, memorandum.co.id - Polres Lamongan memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi siapapun yang akan masuk ke Mako Polres Lamongan.
Penerapan aplikasi pedulilindungi di Mapolres ini diwajibkan guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, karena mobilitas pengunjung yang keluar masuk di Mapolres juga banyak. Tak hanya di lingkungan Mapolres, aplikasi ini juga diterapkan di jajaran Mapolsek di wilayah kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto mengatakan, hal itu diterapkan untuk menyisir para tamu, pengunjung atau masyarakat maupun anggota jajaran Polres yang masuk ke Mako Polres maupun Mako Polsek untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Selain itu aplikasi pedulilindungi ini difungsikan untuk mengetahui bahwa masyarakat itu sudah melaksanakan vaksin atau belum untuk mendeteksi secara dini." terangnya, Rabu, (27/10/2021).
Menurutnya, penerapan aplikasi tersebut diwajibkan dan harus diterapkan di Mapolres maupun Polsek jajaran, agar lingkungan menjadi steril dan aman bagi semuanya sehingga bisa meminimalisir dan terhindar dari ancaman penyebaran Covid-19.
"Untuk semuanya, khususnya masyarakat yang mau masuk ke Mapolres maupun Polsek bisa melakukan scanner Aplikasi Pedulilindungi dulu yang sudah ditempatkan di depan Mako penjagaan Polres maupun di Polsek. Mudah-mudahan Masyarakat khususnya Lamongan sudah melaksanakan vaksinasi," pungkasnya. (nas/har)