Pengguna Sabu Jatisrono Diborgol

Selasa 03-09-2019,14:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Seorang pengguna sabu, Guntur (36), warga Jalan Jatisrono, ditangkap polisi di Jalan Wonokusumo Jaya Baru II. Polisi menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,51 gram. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian membawa tersangka dan menjebloskan ke tahanan Mapolsek Semampir.  "Saat kami tangkap, tersangka usai membeli sabu," kata Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko, Selasa (3/9). Penangkapan diawali informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Jalan Wonokusumo Jaya. Anggota menindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan ke lokasi guna memastikan kebenarannya. "Saat pemantauan itulah, anggota mencurigai tersangka yang sedang melintas di lokasi dengan mengendarai motor," kata Tritiko. Selanjutnya, anggota meringkus pria tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu poket sabu di saku celana kirinya. Petugas akhirnya memborgol kedua tangan tersangka lalu digiring ke mapolsek. Di hadapan penyidik, Guntur tak bisa mengelak dan berterus terang barang haram dibeli dari seorang pengedar, Poton di pinggir kali Jalan Jatisrono.  "Saya membeli paket hemat 200 ribu rupiah per poket dan rencananya akan dipakai sendiri di rumah," kata Guntur. (rio/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait