Surabaya, Memorandum.co.id - Kurir narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Andrew Indra Saputra divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, pria kelahiran Kediri 30 tahun silam itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Indra Saputra, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2,5 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (27/10). Majelis menyatakan sependapata dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan warga Jl Simomulyo Baru itu bersalah menjadi perantara dalam peredaran sabu. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa awalnya ditangkap oleh petugas saat sedang tidur di kamar kostnya di Jl Dukuh Kupang Timur. Petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pengeledahan di dapurnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 poket, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap. Sabu tersebut didapatkan dari Mat (DPO) di Rabesen Madura sebanyak 1,5 gram. Sebelumnya terdakwa mengaku beli di Pak de warga binaan di Lapas Porong. (mg5)
Kurir Sabu Jaringan Lapas Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu 27-10-2021,14:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,06:21 WIB
Polwan Polres Bojonegoro Sigap Layani Calon Jemaah Haji, Pastikan Keberangkatan Aman dan Nyaman
Sabtu 02-05-2026,09:15 WIB
Daeng Banna 'Serbu' Lidah Surabaya, Rasa Makassar Tak Mau Sekadar Jadi Pelengkap di Gayungsari Barat
Terkini
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,19:53 WIB
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Musim Giling 2026
Sabtu 02-05-2026,19:36 WIB
Mas Rio Cium Tangan Guru SD saat Hardiknas di Situbondo, Momen Haru di Alun-alun
Sabtu 02-05-2026,19:30 WIB