Surabaya, Memorandum.co.id - Kurir narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Andrew Indra Saputra divonis 5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, pria kelahiran Kediri 30 tahun silam itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrew Indra Saputra, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2,5 miliar subsidiair 3 bulan kurungan," tutur ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (27/10). Majelis menyatakan sependapata dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan warga Jl Simomulyo Baru itu bersalah menjadi perantara dalam peredaran sabu. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa awalnya ditangkap oleh petugas saat sedang tidur di kamar kostnya di Jl Dukuh Kupang Timur. Petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pengeledahan di dapurnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 poket, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap. Sabu tersebut didapatkan dari Mat (DPO) di Rabesen Madura sebanyak 1,5 gram. Sebelumnya terdakwa mengaku beli di Pak de warga binaan di Lapas Porong. (mg5)
Kurir Sabu Jaringan Lapas Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu 27-10-2021,14:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,14:21 WIB
Puncak Arus Balik Daop 9 Jember, 362 Ribu Penumpang Padati Stasiun
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Terkini
Senin 30-03-2026,22:43 WIB
Prajurit KRI Raden Eddy Martadinata-331 Gelar Combat Readiness Tournaments di Laut Coral
Senin 30-03-2026,22:38 WIB
27 PNS Purna Tugas Terima Penghargaan di Lumajang, Ini Pesan Sekda Agus Triyono
Senin 30-03-2026,22:32 WIB
Respons Cepat Polsek Ngawi Kota Tangani Dampak Puting Beliung di Jalan Ngawi-Padangan
Senin 30-03-2026,22:25 WIB
Peluang Terbuang, Timnas Indonesia Kalah 0-1 di Final FIFA Series 2026
Senin 30-03-2026,22:14 WIB