Surabaya, Memorandum.co.id - Wong Jong Hai divonis selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan curang. Modusnya dengan membeli barang-barang dalam jumlah besar di empat perusahaan berbeda. Namun, setelah barang dikirim ke alamatnya, Wong tidak membayarnya. Dia sempat memberikan bilyet giro (BG) sebagai jaminan, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana alias blong. "Mengadili, menyatakan terdakwa Wong Jong Hai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379A KUHP. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara," tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/10). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya disebutkan jika Wong pertama kali memesan barang-barang dari PT Karya Indah Multikreasindo (KIM). Pemesanan pertama pada 10 Juli 2020 sudah beres. Terdakwa sudah membayarnya. Sepekan kemudian Wong kembali memesan barang untuk kali kedua. Yakni, 13.500 kursi bakso rotan coklat dan 13.500 buah kursi bakso rotan. Wong berjanji akan melunasi sepekan kemudian. Setelah lewat jatuh tempo, PT KIM berusaha mencairkan bilyet giro yang dijaminkan terdakwa. Namun ditolak bank karena dananya tidak cukup. Direktur PT KIM, Rony Harsono, sempat mengkonfirmasi dengan mengirim surat somasi kepada terdakwa namun tidak ada balasan dan tidak dilakukan pembayaran. Akibatnya, PT KIM merugi sebesar Rp 70,3 juta Selain itu, CV. Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia juga menjadi korban Wong. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi. BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta. Satu lagi korban Wong adalah Nuli Handayani. Dia masih pengusaha kecil. Nuli punya industri rumahan di bidang kerajinan alat kebersihan. Wong memesan barangnya. Modusnya masih sama. Wong tidak membayar dan BG yang dijadikan jaminan tidak bisa dicairkan. Nuli merugi Rp 89,9 juta. Atas perbuatannya itu, Wong dituntut selama 2 tahun penjara. (mg5)
Beli Barang Pakai BG Blong, Divonis 21 Bulan
Selasa 26-10-2021,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,12:52 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Pria Asal Sampang Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Dua Orang
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Kawanan Terduga Pelaku Sudah Mengintai Korban
Rabu 29-04-2026,10:50 WIB
AKP Neni Endah Purna Tugas, Polsek Karangrejo Gelar Tasyakuran Penuh Haru
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,10:14 WIB
Kejari Surabaya Bakal Periksa Kacab BRI Cabang Surabaya Kaliasin
Terkini
Kamis 30-04-2026,09:27 WIB
Terseret Arus saat Mancing, Satpolairud Polres Bangkalan Evakuasi Jenazah Pria asal Desa Pangpong
Kamis 30-04-2026,09:19 WIB
Panen Jagung, Polsek Balongbendo Dukung Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Kamis 30-04-2026,08:59 WIB
Spirit ‘Njowo’ di Hari Tari Sedunia: Cara Kampung Budaya Polowijen Merawat Nyawa Topeng Malang
Kamis 30-04-2026,08:45 WIB
Klaim Hak Milik di Tanah Negara, Dugaan Jual Beli Lapak, Eri Cahyadi: Kasihkan ke Saya Tak Laporkan Polisi
Kamis 30-04-2026,08:22 WIB