Surabaya, Memorandum.co.id - Wong Jong Hai divonis selama 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan curang. Modusnya dengan membeli barang-barang dalam jumlah besar di empat perusahaan berbeda. Namun, setelah barang dikirim ke alamatnya, Wong tidak membayarnya. Dia sempat memberikan bilyet giro (BG) sebagai jaminan, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana alias blong. "Mengadili, menyatakan terdakwa Wong Jong Hai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 379A KUHP. Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara," tutur ketua majelis hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/10). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo dalam dakwaannya disebutkan jika Wong pertama kali memesan barang-barang dari PT Karya Indah Multikreasindo (KIM). Pemesanan pertama pada 10 Juli 2020 sudah beres. Terdakwa sudah membayarnya. Sepekan kemudian Wong kembali memesan barang untuk kali kedua. Yakni, 13.500 kursi bakso rotan coklat dan 13.500 buah kursi bakso rotan. Wong berjanji akan melunasi sepekan kemudian. Setelah lewat jatuh tempo, PT KIM berusaha mencairkan bilyet giro yang dijaminkan terdakwa. Namun ditolak bank karena dananya tidak cukup. Direktur PT KIM, Rony Harsono, sempat mengkonfirmasi dengan mengirim surat somasi kepada terdakwa namun tidak ada balasan dan tidak dilakukan pembayaran. Akibatnya, PT KIM merugi sebesar Rp 70,3 juta Selain itu, CV. Hutama Cakra dan PT RRT Power Indonesia juga menjadi korban Wong. Modusnya sama, terdakwa memesan barang. Pemesanan pertama beres. Pesanan kedua dan seterusnya belum dilunasi. BG yang dijaminkan juga tidak bisa dicairkan karena tidak cukup dana di dalamnya. CV Hutama merugi Rp 216,4 juta dari pesanan berbagai macam karpet. Sedangkan di PT RRT, terdakwa tidak membayar pesanan alat pertukangan hingga Rp 171,2 juta. Satu lagi korban Wong adalah Nuli Handayani. Dia masih pengusaha kecil. Nuli punya industri rumahan di bidang kerajinan alat kebersihan. Wong memesan barangnya. Modusnya masih sama. Wong tidak membayar dan BG yang dijadikan jaminan tidak bisa dicairkan. Nuli merugi Rp 89,9 juta. Atas perbuatannya itu, Wong dituntut selama 2 tahun penjara. (mg5)
Beli Barang Pakai BG Blong, Divonis 21 Bulan
Selasa 26-10-2021,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,20:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UNAIR Nilai Tiga Terdakwa Swasta Tak Bisa Dijerat Korupsi Tanpa Unsur Wewenang
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,20:12 WIB
Nabilah Zahra Afifah Raih Juara I Tahfidz Juz 29 Memorandum Haji Umrah Expo 2026
Terkini
Minggu 26-07-2026,18:45 WIB
Ari Lasso in Concert di Kediri Kota Berjalan Kondusif, Kabag Ops Pastikan Keamanan Penonton
Minggu 26-07-2026,18:16 WIB
Surabaya Bidik Pasar Kalimantan, Gaet 125 Buyer Pariwisata di Balikpapan
Minggu 26-07-2026,18:09 WIB
Terima Mandat Sebagai Kandidat Ketua Umum PBNU di Muktamar Ke-35 di Jombang, Gus Kikin : Saya Siap
Minggu 26-07-2026,18:03 WIB
Grand Whiz Hotel Trawas Rayakan Hari Anak Nasional dengan Permainan Edukatif dan Aktivitas Kreatif
Minggu 26-07-2026,17:58 WIB