Surabaya, memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara tak juga membuat jera May Eko Santoso. Warga Jalan Gubeng Kertajaya itu kembali berulah jualan sabu lagi. Sebelumnya, May pernah dihukum penjara selama 7 tahun pada 2015. Menurut keterangan Firdaus, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dirinya menangkap terdakwa pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 14.20 di kediamannya. "Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan terdakwa," kata saksi saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Senin (25/10/2021). Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi terkait terdakwa beli dari siapa kristal putih tersebut, saksi mengatakan dari narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). "Dapat sabu dari Hari (DPO) yang saat ini berada di lapas. Untuk lapasnya mana saya tidak ingat,"ucapnya. Dari pengakuan terdakwa, jelas saksi, May membeli sabu tersebut sebanyak 10 gram. Pembayarannya secara transfer dan ambil sabu dengan cara di ranjau di Jalan Kartini. "Menurut pengakuannya dua kali. Terakhir 10 gram," jelasnya. Saat ditangkap, lanjut saksi, ditemukan barang bukti berupa 2 klip berisi sabu seberat 4,06 gram, timbangan elektrik, klip kosong dan HP. "Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tupperware kuning dan diletakkan di angin-angin dapur di dalam rumah terdakwa,"imbuhnya. Atas keterangan saksi, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Ari Widodo, terdakwa membenarkannya. "Benar Pak Hakim," ujarnya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya mengaku sudah empat kali membeli sabu dari Hari. "Pertama 5 gram, 5 gram, 10 gram dan yang terakhir 10 gram," kata terdakwa. Dirinya juga mengaku pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Pernah Pak Hakim. Kasus sabu juga,"tandasnya. (mg-5/fer)
Residivis Narkoba Jualan Sabu Titipan Narapidana
Senin 25-10-2021,18:36 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,06:21 WIB
Polwan Polres Bojonegoro Sigap Layani Calon Jemaah Haji, Pastikan Keberangkatan Aman dan Nyaman
Sabtu 02-05-2026,09:15 WIB
Daeng Banna 'Serbu' Lidah Surabaya, Rasa Makassar Tak Mau Sekadar Jadi Pelengkap di Gayungsari Barat
Terkini
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sabtu 02-05-2026,19:53 WIB
Kapolres Kediri Hadiri Tradisi Tebu Manten PG Ngadirejo, Dukung Musim Giling 2026
Sabtu 02-05-2026,19:36 WIB
Mas Rio Cium Tangan Guru SD saat Hardiknas di Situbondo, Momen Haru di Alun-alun
Sabtu 02-05-2026,19:30 WIB