Surabaya, memorandum.co.id - Dinginnya lantai penjara tak juga membuat jera May Eko Santoso. Warga Jalan Gubeng Kertajaya itu kembali berulah jualan sabu lagi. Sebelumnya, May pernah dihukum penjara selama 7 tahun pada 2015. Menurut keterangan Firdaus, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dirinya menangkap terdakwa pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 14.20 di kediamannya. "Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan terdakwa," kata saksi saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Senin (25/10/2021). Saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi terkait terdakwa beli dari siapa kristal putih tersebut, saksi mengatakan dari narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). "Dapat sabu dari Hari (DPO) yang saat ini berada di lapas. Untuk lapasnya mana saya tidak ingat,"ucapnya. Dari pengakuan terdakwa, jelas saksi, May membeli sabu tersebut sebanyak 10 gram. Pembayarannya secara transfer dan ambil sabu dengan cara di ranjau di Jalan Kartini. "Menurut pengakuannya dua kali. Terakhir 10 gram," jelasnya. Saat ditangkap, lanjut saksi, ditemukan barang bukti berupa 2 klip berisi sabu seberat 4,06 gram, timbangan elektrik, klip kosong dan HP. "Kami temukan barang bukti tersebut di dalam tupperware kuning dan diletakkan di angin-angin dapur di dalam rumah terdakwa,"imbuhnya. Atas keterangan saksi, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Ari Widodo, terdakwa membenarkannya. "Benar Pak Hakim," ujarnya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, dirinya mengaku sudah empat kali membeli sabu dari Hari. "Pertama 5 gram, 5 gram, 10 gram dan yang terakhir 10 gram," kata terdakwa. Dirinya juga mengaku pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Pernah Pak Hakim. Kasus sabu juga,"tandasnya. (mg-5/fer)
Residivis Narkoba Jualan Sabu Titipan Narapidana
Senin 25-10-2021,18:36 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :