WNA Tiongkok Banjiri Jatim, Pengungsi Afghanistan Mendominasi, 51 Orang Terima Tindakan Administrasi Keimigras

Minggu 24-10-2021,18:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Banyaknya tujuan wisata yang tersebar di Jawa Timur membuat orang asing banyak berdatangan. Hingga bulan September 2021, sebanyak 7.909 orang asing membanjiri Jawa Timur. WNA Tiongkok paling banyak. Sementara yang berstatus pengungsi Afghanistan mendominasi. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, keberadaan orang asing di Jawa Timur berasal dari 123 negara berbeda. Yang terbanyak berasal dari Tiongkok 1.409 orang, Malaysia 831 orang, dan Korea Selatan 534 orang. “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ujar Krismono, Minggu (24/10). Krismono menjelaskan, mereka datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP). Daerah Malang, lanjut Krismono, dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis. “Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro,” urai Krismono. Dari segi pengawasan, Krismono menjelaskan, jajarannya telah miliki 706 tim pengawas orang asing (TimPORA). Dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga Badab Intelijen Negara (BIN). Sehingga, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing. “Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” tuturnya. Selain itu, 13 orang asing dikenai biaya beban/ denda. Dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” jelas Krismono. Tidak hanya itu saja, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi/ refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri. “Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” terangnya. Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” jelas Krismono. Krismono menjelaskan, pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA. “Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja. Yang terpenting lagi, tidak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak bermusuhan. Baik itu terhadap rakyat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia,” pungkasnya. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait