Simpan 3 Klip Sabu-Sabu, Warga Pangeranan Diciduk Polisi

Minggu 24-10-2021,17:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Tim Opsnal Satreskoba Polres Bangkalan kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, dinakhodai langsung Kasat Narkoba, Iptu Iwan Kusdiyanto berhasil menggaruk TC (27), warga Jalan KH Achmad Marzuki, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan. “Anggota menggerebek rumah tersangka TC, Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Iwan Kusdiyanto, Minggu (24/10) siang. Setelah dilakukan penggeledahan, personial Satresnarkoba menemukan barang bukti (BB) tiga kantong plastik klip kecil berisi kristal sabu-sabu. “Barang bukti itu kami temukan di kamar pribadi tersangka. Masing-masing poket berisi 0,44, 0,40 dan 0,38 gram kristal sabu-sabu. Tersangka TC mengaki barang itu memang miliknya,” tandas Iptu Iwan. Tak pelak lagi, lelaki muda itu langsung diciduk dan digelandang ke Mapolres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Iwan belum bisa memastikan apakah tersangka TC hanya sebatas pemakai atau berstatus pengedar barang haram itu. “Rekan-rekan penyidik masih mendalami kasus ini. Termasuk mengorek kemunginan adanya oknum lain terkait dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini,” jelas Iptu Iwan. Akibat ulahnya, tersangka TC bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 8 tahun da maksimal 12 tahun penjaran. Sukses ungkap kasus narkotika oleh tim opsnal SaTCesnarkoba tidak hanya sebatas itu. Lima hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (16/10) sekitar pukul 14.00 lalu, personil SaTCesnarkoba juga menggaruk Moh Subhan (35), warga Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dari tersangka pengedar barang setan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 4,58 gram sabu-sabu dalam kemasan 5 kantong plastik klip keci. "Masing-masing berisi 0,90, 0,82, 0,76, 1,24 dan 1,29 gram kristal sabu-sabu,” papar Iptu Iwan. Sebelumnya, melalui melalui Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 pada sejak awal hingga paruh Oktober 2021 lalu, personil SaTCesnarkoba Polres, bahkan panen kasus dan tangkapan tersangka budak sabu-sabu. Hanya dalam rentang waktu dua pekan, aparat sukses ungkap 18 kasus sekaligus menggaruk 21 tersangka budak sabu-sabu. Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti 37,60 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 6.650.000.”Ke depan, kami akan terus beruapa semaksimal mungkin untuk meminimalisir bursa peredaran narkoba, utamanya jenis sabu-sabu,” pungkas Iptu Iwan Kusdiyanto. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait