Bangkalan, Memorandum.co.id - Tim Opsnal Satreskoba Polres Bangkalan kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, dinakhodai langsung Kasat Narkoba, Iptu Iwan Kusdiyanto berhasil menggaruk TC (27), warga Jalan KH Achmad Marzuki, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan. “Anggota menggerebek rumah tersangka TC, Kamis (21/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Iwan Kusdiyanto, Minggu (24/10) siang. Setelah dilakukan penggeledahan, personial Satresnarkoba menemukan barang bukti (BB) tiga kantong plastik klip kecil berisi kristal sabu-sabu. “Barang bukti itu kami temukan di kamar pribadi tersangka. Masing-masing poket berisi 0,44, 0,40 dan 0,38 gram kristal sabu-sabu. Tersangka TC mengaki barang itu memang miliknya,” tandas Iptu Iwan. Tak pelak lagi, lelaki muda itu langsung diciduk dan digelandang ke Mapolres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Iwan belum bisa memastikan apakah tersangka TC hanya sebatas pemakai atau berstatus pengedar barang haram itu. “Rekan-rekan penyidik masih mendalami kasus ini. Termasuk mengorek kemunginan adanya oknum lain terkait dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini,” jelas Iptu Iwan. Akibat ulahnya, tersangka TC bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 8 tahun da maksimal 12 tahun penjaran. Sukses ungkap kasus narkotika oleh tim opsnal SaTCesnarkoba tidak hanya sebatas itu. Lima hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (16/10) sekitar pukul 14.00 lalu, personil SaTCesnarkoba juga menggaruk Moh Subhan (35), warga Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dari tersangka pengedar barang setan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 4,58 gram sabu-sabu dalam kemasan 5 kantong plastik klip keci. "Masing-masing berisi 0,90, 0,82, 0,76, 1,24 dan 1,29 gram kristal sabu-sabu,” papar Iptu Iwan. Sebelumnya, melalui melalui Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 pada sejak awal hingga paruh Oktober 2021 lalu, personil SaTCesnarkoba Polres, bahkan panen kasus dan tangkapan tersangka budak sabu-sabu. Hanya dalam rentang waktu dua pekan, aparat sukses ungkap 18 kasus sekaligus menggaruk 21 tersangka budak sabu-sabu. Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti 37,60 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 6.650.000.”Ke depan, kami akan terus beruapa semaksimal mungkin untuk meminimalisir bursa peredaran narkoba, utamanya jenis sabu-sabu,” pungkas Iptu Iwan Kusdiyanto. (ras)
Simpan 3 Klip Sabu-Sabu, Warga Pangeranan Diciduk Polisi
Minggu 24-10-2021,17:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,15:45 WIB
Tertinggal dari Jakarta dan Semarang, DPRD Surabaya Minta Anggaran Transum Tak Disunat Lagi
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,15:07 WIB
Kapolsek Tandes Amankan 3 Jukir Liar di Manukan Kulon Surabaya untuk Proses Sidang Tipiring
Selasa 07-04-2026,14:52 WIB
Dari Dapur Sederhana, Perempuan Tangguh Ini Sukses Kembangkan Usaha Kue dan Banjir Pesanan Berkat Dukungan BRI
Selasa 07-04-2026,14:35 WIB
Strategi Hadapi El Nino Godzilla, Kementerian PU Siagakan Waduk dan Modifikasi Cuaca
Selasa 07-04-2026,14:29 WIB
Pemerintah Guyur Insentif ke Maskapai, INACA: Tepat Sasaran dan Dibutuhkan
Selasa 07-04-2026,14:22 WIB