Surabaya, memorandum.co.id - Tiga Pilar Kecamatan Gubeng menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kelurahan Kertajaya, dengan sasaran pelaku usaha dan warga yang tidak taat protokol kesehatan, Jumat (22/10/2021) malam.
Babinsa Gubeng Serda Anwardi mengatakan, operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan dan PPKM mikro terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita tiga pilar tetap melakukan sosialisasi imbauan 5 M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Anwardi.
Dalam operasi yustisi ini, masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan diberikan sanksi sesuai dengan perwali yakni berupa sanksi teguran lisan serta sanksi administrasi. (gus/fer)