Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Koramil 0831/05 Rungkut dan tiga pilar melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah, Jumat (22/10/2021) malam.
Operasi yustisi dengan sasaran pengunjung dan pedagang yang melanggar prokes. Di antaranya, Warkop Singgah Sini, Jalan Raya Dr Ir Soekarno; Resto Aiola, Jalan Raya Dr Ir Soekarno; serta Warkopnasar Ayu, Jalan Raya Kedung Baruk.
Babinsa Koramil 05/Rungkut Sertu Yulianto mengatakan, operasi yustisi dalam penegakkan hukum protokol kesehatan dan PPKM level 1 terhadap masyarakat, sesuai dengan surat edaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita tetap melakukan imbauan kepada warga masyarakat, agar tetap menerapkan 5M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Sertu Yulianto. (gus/fer)