Bojonegoro, memorandum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro menyosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan bagi asosiasi klinik pratama di Lamongan.
Kegiatan yang dihadiri 65 perwakilan dari klinik pratama dan pegawai pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang cukup ketat.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bojonegoro Iman M Amin mengatakan, sosialisasi ini bekerja sama dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan yang diselenggarakan di LA Resto juga untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran bagi asosiasi klinik pratama terhadap kepesertaan program BP Jamsostek sesuai dengan UU nomor 24 Tahun 2011.
"Sehingga asosiasi ini mengetahui apa saja kewajiban dan hak terkait pendaftaran pekerja,"ujar Iman.
Iman menambahkan, apabila asosiasi klinik tersebut telah terdaftar sebagai peserta maka dapat menjadi PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang dapat memberikan pelayanan kepada peserta apabila mengalami musibah kecelakaan kerja.
Sementara itu, Pegawai pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan Silvia menekankan kepada seluruh asosiasi klinik tentang kepatuhan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program BPJamsostek sangat penting dan wajib ikuti oleh seluruh pekerja," ujar Silvia.
Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Cabang Bojonegoro Ida Dwi Patnurjati mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, agar dalam melakukan setiap aktivitas pekerjaan sudah merasa aman dan tenang apabila terjadi risiko yang tidak kita inginkan.
"Yaitu kecelakaan di lokasi kerja, saat berangkat maupun pulang kerja, tidak perlu khawatir karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan, ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek," ujar Ida.
Jika pekerja meninggal, lanjut Ida, ahli waris akan, menerima santunan kematian dan beasiswa bagi anak pekerja yang masih bersekolah agar dapat melanjutkan masa depan dan kelangsungan hidupnya.
"Dalam acara tersebut juga disampaikan tentang salah satu program BPJamsostek yaitu mengenai JKK (jaminan kecelakaan kerja)," jelasnya.
Disampaikan pula, dari 1 Januari 2021 sampai 27 September 2021, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro telah membayarkan klaim JKK sebanyak 489 kasus dengan nominal sejumlah Rp 5.701.334.813,-.
Yang terbanyak adalah pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT), yakni 4.963 kasus yang jumlahnya sebesar Rp 64.977.267.150,-, di atas klaim jaminan kematian (JKM) sebanyak 326 kasus sejumlah Rp 8.311.000.000,-, dan jaminan pensiun (JP) sejumlah Rp 1.846.317.31,- untuk 2.242 orang. (top/har/fer)