SURABAYA - Penanganan kasus jasmas oleh Kejari Tanjung Perak saat ini terkesan lamban. Buktinya, tiga tersangka yaitu Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Syaiful Aidy yang jelas-jelas tersangka dan dipanggil secara patut hingga kali kedua tetap mangkir. Bahkan, dengan menggandeng penasihat dari Malang, ketiganya mengajukan praperadilan kepada Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang dianggapnya tidak sah dan batal demi hukum. Lambannya kinerja penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak mendapat kritikan dari Abdul Malik, salah satu praktisi hukum. Menurut Malik, ketiga tersangka tersebut terkesan melecehkan institusi Adhyaksa yang sudah beriktikad untuk melakukan pemanggilan secara patut. “Jaksa harus segera mengeluarkan surat keterangan daftar pencarian orang (DPO) pada hari Senin (2/9) ini. Karena itu sudah melecehkan,” ujar Abdul Malik, Minggu (1/9). Tambahnya, dengan keluarnya DPO maka jika dalam praperadilan nanti pemohon (Ratih dkk) ini menang, maka penyidik jika mengeluarkan sprindik baru lagi tidak akan ada praperadilan kembali. “Praperadilan masalah sprindik tidak ada manfaatnya bila putusan dimenangkan pemohon. Jaksa bisa mengeluarkan sprindik baru dan berkali-kali. Tapi kalau sudah statusnya DPO itu tidak bisa dilakukan oleh pemohon,” jelasnya. Malik yang juga ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim menjelaskan, bahwa di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 menjelaskan bahwa larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO. “Bila Senin tidak keluar DPO, Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim wajib memeriksa kajari dan kasi pidsus. Untuk itu jangan takut-takut mengeluarkan surat keterangan DPO,” pungkas Malik. Terpisah, Kajati Jatim Sunarta mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi dana hibah jasmas yang ditangani Kejari Tanjung Perak sangat profesional dan tidak ada intervensi dari manapun. “Intinya kami sudah instruksikan agar penanganan kasus tersebut secara profesional dan proporsional, objektif dan mengedepankan hati nurani,” jelas Sunarta. Disinggung terkait Aswas Kejati Jatim harus turun, Sunarta menambahkan bahwa terkait hal itu sebagai langkah pengawasan fungsional. Biasa dilakukan untuk mengantisipasi agar tim di lapangan bekerja seduai standart operational procedure yang ada. “Tidak melakukannperbuatan tercela dan sebagai langkah antisipasi saja,” pungkas mantan Kajati NTT ini. (fer/udi)
Abdul Malik: Jaksa segera Terbitkan DPO
Senin 02-09-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:07 WIB
DPC FKPP Gresik Resmi Dikukuhkan, Wabup Alif Ajak Sinergi Permudah Perizinan Pesantren
Jumat 06-11-2026,18:40 WIB
Terbengkalai Tujuh Tahun, Aset Pemkot Surabaya di Jalan Jepara Disiapkan untuk Relokasi Pasar PPI
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,18:24 WIB
Bahan Baku Obat Indonesia Masih 80 Persen Impor, Hilirisasi Herbal Lokal Dipercepat
Jumat 06-11-2026,17:21 WIB
SPPG Sidokumpul Lamongan Berhenti Operasi, Siswa Empat Sekolah Tak Terima MBG
Terkini
Sabtu 07-11-2026,12:16 WIB
Perjalanan Karier Rina Aditama, Sinden Muda Pacitan Lestarikan Karawitan Lewat Musik Modern
Sabtu 07-11-2026,11:51 WIB
Jelang Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Buka Layanan IKD dan Pendaftaran Agen Perlinsos
Sabtu 07-11-2026,11:33 WIB
Jalin Kedekatan dengan Warga, Kapolresta Sidoarjo Gelar Suling di Masjid Al Hidayah Gedangan
Sabtu 07-11-2026,11:22 WIB
Sambut Hari Jadi ke-821 Tulungagung, Kecamatan Ngantru Gelar Gerakan Pangan Murah
Sabtu 07-11-2026,11:11 WIB