Ahli Siber Forensik Mabes Polri Dihadirkan dalam Sidang Bupati Nganjuk

Jumat 22-10-2021,12:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Adi Setya, Ahli Siber Forensik Bareskrim Mabes Polri dihadirkan dalam sidang perkara jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Adi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dari Kejari Nganjuk, Jumat (22/10). Dalam sidang kali ini, terdakwa Novi kembali didampingi tim penasihat hukumnya. Mereka adalah Tis'at dan Ade Dharma. Terdakwa Novi sebelumnya didakwa oleh JPU telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. Hingga berita ini diturunkan, Ahli Siber Forensik masih menjalani persidangan. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait