Surabaya, Memorandum.co.id - Adi Setya, Ahli Siber Forensik Bareskrim Mabes Polri dihadirkan dalam sidang perkara jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Adi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono dari Kejari Nganjuk, Jumat (22/10). Dalam sidang kali ini, terdakwa Novi kembali didampingi tim penasihat hukumnya. Mereka adalah Tis'at dan Ade Dharma. Terdakwa Novi sebelumnya didakwa oleh JPU telah menyalahgunakan kekuasaannya. Terdakwa Novi Rahman Hidayat dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa. Hingga berita ini diturunkan, Ahli Siber Forensik masih menjalani persidangan. (mg5)
Ahli Siber Forensik Mabes Polri Dihadirkan dalam Sidang Bupati Nganjuk
Jumat 22-10-2021,12:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,22:41 WIB
Jordi Amat Puji Taktik John Herdman di Timnas Indonesia pada FIFA Series 2026
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Terkini
Senin 30-03-2026,22:14 WIB
Indonesia dan PBB Kecam Serangan di Lebanon yang Tewaskan Personel Perdamaian Indonesia
Senin 30-03-2026,22:05 WIB
Pesan Prabowo ke Pengusaha Jepang: Jika Ada Keluhan di Indonesia, Laporkan ke Saya!
Senin 30-03-2026,21:54 WIB
Prabowo Gugah Investor Jepang: Danantara Jadi Jaminan Keamanan Investasi dengan Indonesia
Senin 30-03-2026,21:45 WIB
Dari Tokyo, Prabowo Ajak Dunia Saksikan Transformasi Besar Indonesia
Senin 30-03-2026,21:35 WIB