Jember, Memorandum.co.id - Unit Reskoba Polres Jember menangkap tiga pria berinisial SDK bin Komari (42), MIF (25) bin Sunardi dan ES (30), SDK dan MIF yang merupakan warga Dusun Kedung Sumur, Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger. Sedangkan EF warga Jl. Manggar Link. Tegal Rejo, Kel Jember lor, Kec Patrang ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskoba Iptu Sugeng Iriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu pada Kamis 21 Oktober 2021. "Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang kedapatan narkotika jenis sabu-sabu oleh anggota Satreskoba Polres Jember," ujar Sugeng Iriyanto, Jum'at (22/10/2021). Penangkapan ketiga terduga tersebut di tempat yang berbeda di mana pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00 wib berawal ES yang terlebih dahulu diamankan di rumahnya. Berdasarkan informasi yang ada, ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika golongan 1 diduga jenis sabu. "Dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat isap dan 1 buah HP Samsung A5," beber Kasat Resnarkoba Polres Jember. Hasil pemeriksaan pengembangan pada hari Kamis dini harinya tanggal 21 Oktober 2021 terduga kedua dan ketiga diamankan yaitu SDKN dan MIF. "Berdasarkan informasi yang masuk pada kami, kedua terduga tersebut kami amankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di Desa Rowotamtu, Kec Rambipuji Jember. Dari kedua terduga tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram. Di mana pada waktu kami datangi kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga. Ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga dari mana barang haram tersebut didapatkan," jlentreh Sugeng Iriyanto. Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edy)
Satreskoba Polres Jember Tangkap 3 Penikmat Sabu
Jumat 22-10-2021,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,07:32 WIB
Cerita Pasutri Curi 15 Motor di Surabaya, Hasilnya untuk Nyabu
Rabu 17-06-2026,08:08 WIB
Guyub Rukun di Bulan Suro, Perguruan Pencak Silat Kedunggalar Siap Jaga Kondusivitas di Ngawi
Rabu 17-06-2026,10:29 WIB
Aksi Anarkis Oknum Perguruan Silat di Kalijudan, Mobil Warga Rusak Parah Dilempar Batu
Rabu 17-06-2026,12:56 WIB
Pengurus Baru PMI Tulungagung Resmi Dilantik, Siapkan Empat Langkah Perkuat Pelayanan Kemanusiaan
Rabu 17-06-2026,11:31 WIB
Rangkul Guru Ngaji dan Pesantren, Gus Fawait Ingin Santri Jadi Motor Penggerak Jember Maju
Terkini
Rabu 17-06-2026,22:14 WIB
Rayakan HUT Ke-99 Persebaya, Massa Bonek Konvoi dan Padati Jalan Protokol Surabaya
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Kisah Cinta yang Tertinggal di Tanah Rantau (3): Ketika Bintang Jatuh dalam Pelukan Wanita Lain
Rabu 17-06-2026,20:22 WIB
Terdakwa Klaim Rp1,19 Miliar Diberikan Sukarela, Sebut Hubungan dengan Korban Dilandasi Asmara
Rabu 17-06-2026,20:14 WIB
Polres Lamongan Tindak Tegas Rombongan Liar Hendak Hadiri Pengesahan Perguruan Silat
Rabu 17-06-2026,20:08 WIB