Jember, Memorandum.co.id - Unit Reskoba Polres Jember menangkap tiga pria berinisial SDK bin Komari (42), MIF (25) bin Sunardi dan ES (30), SDK dan MIF yang merupakan warga Dusun Kedung Sumur, Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger. Sedangkan EF warga Jl. Manggar Link. Tegal Rejo, Kel Jember lor, Kec Patrang ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskoba Iptu Sugeng Iriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu pada Kamis 21 Oktober 2021. "Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang kedapatan narkotika jenis sabu-sabu oleh anggota Satreskoba Polres Jember," ujar Sugeng Iriyanto, Jum'at (22/10/2021). Penangkapan ketiga terduga tersebut di tempat yang berbeda di mana pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00 wib berawal ES yang terlebih dahulu diamankan di rumahnya. Berdasarkan informasi yang ada, ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika golongan 1 diduga jenis sabu. "Dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat isap dan 1 buah HP Samsung A5," beber Kasat Resnarkoba Polres Jember. Hasil pemeriksaan pengembangan pada hari Kamis dini harinya tanggal 21 Oktober 2021 terduga kedua dan ketiga diamankan yaitu SDKN dan MIF. "Berdasarkan informasi yang masuk pada kami, kedua terduga tersebut kami amankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di Desa Rowotamtu, Kec Rambipuji Jember. Dari kedua terduga tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram. Di mana pada waktu kami datangi kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga. Ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga dari mana barang haram tersebut didapatkan," jlentreh Sugeng Iriyanto. Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edy)
Satreskoba Polres Jember Tangkap 3 Penikmat Sabu
Jumat 22-10-2021,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,11:30 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 27 Februari 2026: Kunci Maju Ada di Masa Lalu!
Jumat 27-02-2026,09:56 WIB
30 Promo Hijab Pashmina Viscose TikTok Bawah Rp 100.000 untuk Tampil Cantik Lebaran 2026
Jumat 27-02-2026,12:45 WIB
PN Surabaya Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba, Masa Percobaan 10 Tahun
Jumat 27-02-2026,12:41 WIB
Sidang KDRT, Istri Diusir dan Dipaksa Tanda Tangan Tak Tuntut Gono-Gini
Jumat 27-02-2026,16:54 WIB
Bekuk 3 Budak Narkoba, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu
Terkini
Sabtu 28-02-2026,08:00 WIB
Perjalanan Sunyi Andik Mencari Kebenaran Iman, Gagal Jadi Pastor Malah Temukan Islam
Sabtu 28-02-2026,07:55 WIB
Kapolres Kediri Kota Audiensi dengan Mahasiswa, Tegaskan Terbuka pada Kritik dan Reformasi
Sabtu 28-02-2026,07:22 WIB
Polisi Ringkus Pembacok Pemuda Campurejo Gresik, Warga Emosi Bakar Rumah Keluarga Pelaku
Sabtu 28-02-2026,06:43 WIB
BESS Mansion Hotel Surabaya Hadirkan 'Kampoeng Jadoel Muslim', Buka Puasa dengan View Sunset
Sabtu 28-02-2026,06:00 WIB