Jember, Memorandum.co.id - Unit Reskoba Polres Jember menangkap tiga pria berinisial SDK bin Komari (42), MIF (25) bin Sunardi dan ES (30), SDK dan MIF yang merupakan warga Dusun Kedung Sumur, Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger. Sedangkan EF warga Jl. Manggar Link. Tegal Rejo, Kel Jember lor, Kec Patrang ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskoba Iptu Sugeng Iriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu pada Kamis 21 Oktober 2021. "Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang kedapatan narkotika jenis sabu-sabu oleh anggota Satreskoba Polres Jember," ujar Sugeng Iriyanto, Jum'at (22/10/2021). Penangkapan ketiga terduga tersebut di tempat yang berbeda di mana pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00 wib berawal ES yang terlebih dahulu diamankan di rumahnya. Berdasarkan informasi yang ada, ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika golongan 1 diduga jenis sabu. "Dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat isap dan 1 buah HP Samsung A5," beber Kasat Resnarkoba Polres Jember. Hasil pemeriksaan pengembangan pada hari Kamis dini harinya tanggal 21 Oktober 2021 terduga kedua dan ketiga diamankan yaitu SDKN dan MIF. "Berdasarkan informasi yang masuk pada kami, kedua terduga tersebut kami amankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di Desa Rowotamtu, Kec Rambipuji Jember. Dari kedua terduga tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram. Di mana pada waktu kami datangi kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga. Ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga dari mana barang haram tersebut didapatkan," jlentreh Sugeng Iriyanto. Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edy)
Satreskoba Polres Jember Tangkap 3 Penikmat Sabu
Jumat 22-10-2021,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,06:46 WIB
Noor Rachmad Disebut Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin, Dipanggil Prabowo?
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,11:53 WIB
Menelisik UMKM Pesantren di Surabaya: Dari Kamar Mandi Santri Tercipta Pasta Gigi Siwak Halal
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Kamis 01-10-2026,21:18 WIB
Samuel Ardi Kristanto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Surabaya
Kamis 01-10-2026,21:09 WIB
3 Tahun Jalani Bisnis Haram Demi Nyabu Gratis, Pengedar Lidah Kulon Dibekuk Polisi
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,20:47 WIB