Jember, Memorandum.co.id - Unit Reskoba Polres Jember menangkap tiga pria berinisial SDK bin Komari (42), MIF (25) bin Sunardi dan ES (30), SDK dan MIF yang merupakan warga Dusun Kedung Sumur, Desa Jambe Arum, Kecamatan Puger. Sedangkan EF warga Jl. Manggar Link. Tegal Rejo, Kel Jember lor, Kec Patrang ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskoba Iptu Sugeng Iriyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga tersangka yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu pada Kamis 21 Oktober 2021. "Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang kedapatan narkotika jenis sabu-sabu oleh anggota Satreskoba Polres Jember," ujar Sugeng Iriyanto, Jum'at (22/10/2021). Penangkapan ketiga terduga tersebut di tempat yang berbeda di mana pada Rabu 20 Oktober 2021 sekitar jam 19.00 wib berawal ES yang terlebih dahulu diamankan di rumahnya. Berdasarkan informasi yang ada, ES tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika golongan 1 diduga jenis sabu. "Dari dalam rumahnya saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat isap dan 1 buah HP Samsung A5," beber Kasat Resnarkoba Polres Jember. Hasil pemeriksaan pengembangan pada hari Kamis dini harinya tanggal 21 Oktober 2021 terduga kedua dan ketiga diamankan yaitu SDKN dan MIF. "Berdasarkan informasi yang masuk pada kami, kedua terduga tersebut kami amankan pada saat nongkrong di pinggir jalan raya dekat lapangan yang berada di Desa Rowotamtu, Kec Rambipuji Jember. Dari kedua terduga tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram. Di mana pada waktu kami datangi kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga. Ketiga terduga diamankan di Mapolres Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga dari mana barang haram tersebut didapatkan," jlentreh Sugeng Iriyanto. Pasal yang disangkakan untuk ES yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edy)
Satreskoba Polres Jember Tangkap 3 Penikmat Sabu
Jumat 22-10-2021,12:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,13:49 WIB
Ultimatum dari Balai Kota Madiun, Ancam Copot Lurah hingga Percepatan Kinerja OPD
Terkini
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,22:05 WIB
Dindik Jatim Gandeng Industri, 137 SLB Perkuat Kompetensi ABK
Senin 06-04-2026,22:01 WIB
Persit Bisa Dorong UMKM Nasional Lewat Pameran Produk Kreatif
Senin 06-04-2026,21:55 WIB