Gasak Motor dan HP, Warga Pakal Dibui 18 Bulan Penjara

Kamis 21-10-2021,20:18 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Nurul Falah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 18 bulan penjara. Warga Jalan Jawar, Kauman, Pakal, dinyatakan terbukti bersalah mencuri motor, HP milik korban Moh Thohal Arrobi. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nurul Falah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP," tutur Ketua Majelis Hakim M Taufik Tatas saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara yang sama dengan putusan (conform). Terhadap putusan hakim, terdakwa Nurul menyatakan menerima, demikian juga jaksa Willy menyatakan hal yang sama. "Terima Pak Hakim,"ujar terdakwa. Awalnya di April 2021 saksi Moh Thohal Arrobi berniat mencari kerjaan. Lalu mencoba mencari lewat Facebook. Saksi Thohal melihat di Facebook ada terdakwa Nurul Falah membutuhkan kernet truk ekspedisi dan mengaku bernama Irul alias Finul dan mencantumkan nomor HP. Usai ngobrol via HP, saksi dan terdakwa sepakat bertemu dengan alamat kos terdakwa Jalan Jawar, Kauman, Pakal. Karena saksi takut kesasar mereka sepakat bertemu di Terminal Bungurasih. Selanjutnya pada 12 April 2021, saksi Thohal berangkat ke Bungurasih bertemu terdakwa Irul dan langsung diajak ke kos terdakwa. Sesampai di kos motor saksi Thohal ditaruh di depan kos, tas kunci sepeda dan HP oleh Thohal ditaruh di atas meja. Terdakwa Nurul memintah saksi Thohal untuk mandi dulu, disaat saksi mandi, motor, HP dan barang lainnya, digasak terdakwa Nurul, atas kejadian tersebut saksi Thohal melaporkan ke Polsek Pakal. Selanjutnya pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 17.15, di Kampung Stamanan Krajan Kulon Kaliwungu Kendal, terdakwa ditangkap saksi Hidayat Eko Warsito dan saksi Hananto, anggota Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Thohal Arrobi mengalami kerugian 13 juta. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait