Bisnis Sampingan Barang Haram, Sopir Pribadi Dipenjara

Kamis 21-10-2021,19:10 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Faris (39), pria yang sehari-hari menjadi sopir pribadi, diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Dares Pedaleman, Desa Pabean, Sedati, Sidoarjo. Penangkapan terhadap tersangka setelah terlibat peredaran narkoba. Terbukti, setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan barang bukti sabu 19,53 gram. Dirasa terbukti, Faris akhirya digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Tersangka sudah kami jebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Kamis (21/10). Terungkapnya bisnis sampingan Faris setelah anggota mencurigai aktivitas keseharian korban. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat diketahui dia adalah pengedar sabu di sekitar Pedaleman. "Selain sebagai sopir, tersangka juga mengedarkan sabu," beber Daniel. Berdasarkan informasi itu, petugas juga melakukan pengintaian di sekitar rumah rumahnya untuk memastikan, bahwa Faris adalah pengedar.  Benar saja, hasil pemantauan polisi membuahkan hasil karena di rumahnya sering dijadikan transaksi dan tempat penyimpan narkoba. Anggota kemudian menggerebek rumahnya dan menangkap tersangka yang baru pulang dari bepergian. Lalu petugas menggeledah dan ditemukan barang bukti sabu. "Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu tersebut. Sabu ini dibawa tersangka dan berada di kantongnya," tandas Daniel. Selanjutnya, Faris berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibelinya seharga Rp 15,5 juta. Rencananya sabu ini akan dijual kembali. "Rencananya akan dijual lagi, belum sempat dibagi sudah digerebek polisi lebih dulu," terang Faris kepada petugas. Tersangka mengaku, membeli  sabu dari seseorang berinisial PC (DPO), dengan sistem ranjau. "Saya beli dengan cara diranjau di suatu tempat," jelas Faris. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait