Kapolres Imbau Masyarakat Gresik Waspadai Jeratan Pinjol Ilegal

Selasa 19-10-2021,12:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan bahaya jeratan financial technology peer to peer lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini seiring dengan maraknya masyarakat yang telah menjadi korban. "Kejahatan pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga diperlukan langkah penanganan khusus dan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif maupun represif," tegas Nur Azis, Selasa (19/10/2021). Modus kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur. Alhasil banyak korban yang kepincut. Bahkan tak sedikit yang harus membayar bunga ratusan juta hingga miliaran rupiah. Di tengah situasi Pandemi Covid-19, penyelenggara pinjol juga memanfaatkan masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal. Dengan cara memanfaatkan data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Lebih mirisnya lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut. "Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," tambah lulusan Akpol 2002 itu. Oleh karena itu, dari segi preemtif, Nur Azis menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahaya jeratan layanan pinjol ilegal. Dari sisi preventif, jajarannya diarahkan melakukan patroli siber di media sosial dan berkoordinasi dengan lembaga terkait. "Secara represif, kita akan lakukan penegakan hukum dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui praktik pinjol ilegal," tegasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait