Lamongan, memorandum.co.id - Nelayan Lamongan mengeluhkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan ini mengatur kebijakan retribusi terhadap aktivitas nelayan atas kegiatan penangkapan di laut. Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan Hendro Setyo Budi mengaku merasakan keluhan para nelayan, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kebijakan tersebut sudah dari pusat, dan pihaknya hanya mengikuti kebijakan dari pusat. "Dengan pemberlakuan ini nelayan sangat berat. Total kapal yang ada di Lamongan ada 3.450 unit, tentu mereka sangat terdampak. Namun, kebijakan tersebut kami tidak ada kewenangan karena dari pusat. Tapi bagaimanapun ini (nelayan Lamongan) adalah masyarakat kami, harus kami carikan solusi yang terbaik," terangnya, Senin (18/10/2021). Untuk jangka pendek, pihaknya berupaya mendampingi nelayan yang terimbas kebijakan tersebut. Pihaknya pun berencana akan mencoba membuka komunikasi dan diskusi dengan para nelayan di Lamongan. "Paling tidak kami mendampingi nelayan. Kami kemarin sudah diskusi sudah koordinasi dengan kelompok-kelompok nelayan dan rencananya dalam waktu dekat akan menemui para nelayan lagi. Dari situ nanti harusnya bagaimana dicarikan solusi yang terbaik," tandasnya. Menurutnya, sebelum adanya PP nomor 85 Tahun 2021, nelayan sudah bingung untuk melaut karena banyak kewajiban harus dilakukan oleh nelayan untuk melaut yang menguras biaya tak sedikit. Seperti untuk perawatan dan perbaikan kapal biayanya mahal, itu pun sejatinya sudah cukup membebani para nelayan. "Ini yang terdampak nelayan secara nasional. Yang sudah bergerak itu Jawa tengah dan Jawa Barat, Jawa Timur masih menunggu. Nelayan kalau ada apa-apa ini datang ke sini (dinas perikanan). Keluhan nelayan ini tetap kami dengar dan semoga bisa tersampaikan atau istilahnya menyambungkan ke provinsi (gubernur)," ucapnya. Ia menilai kenaikan retribusi dalam kebijakan tersebut terlalu tinggi. Peningkatan PNPB nya sangat signifikan hingga bisa mencapai 400 persen yang membuat nelayan kelimpungan. Untuk itu ia berharap pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. "Saya harap pemerintah provinsi juga harus turun ke para nelayan. Dan ke depan ada evaluasi lagi dari pusat, ada kajian lagi terkait kebijakan ini, sehingga nelayan yang di bawah ini tidak mengeluh atas tarif yang telah ditetapkan," pungkasnya. (nas/har/fer)
Disambati Kebijakan PP Nomor 85 Tahun 2021, Dinas Perikanan dan Kelautan Dampingi Nelayan
Senin 18-10-2021,20:34 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :