SURABAYA - Sungai avuur Wonorejo yang melintas di Jalan Ketintang Baru merupakan aset milik Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya sebatas pada pengelolaan. "Sungai avuur Wonorejo itu memang tercatat sebagai aset di sana (Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jatim, red).Termasuk pula kewenangannya,”tegas Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Samsul Hariadi, Jumat (30/8). Pemkot Surabaya sendiri, lanjut dia, hanya sebagai pengelola yang memiliki tugas melakukan pengerukan."Jadi kita yang mengeruk di sana," tandas dia. Samsul menandaskan, memang yang diserahkan sekarang ini masih berupa pengelolaan saja. Karena itu, ketika pemkot mengeruk sungai avuur tersebut tidak perlu izin ke Dinas PU SDA Jatim. “Sedangkan aset belum diserahkan ke kita (pemkot, red),” ungkap. Soal perizinan jembatan bentang di sungai avuur, kata Samsul, memang harus di Dinas PU SDA Jatim. Sebab, itu aset provinsi.“Kalau detail mekanisme perizinan, saya tidak faham,”tegas dia. Terkait keberadaan jembatan di Ketintang Baru, Samsul menegaskan itu mengganggu pemeliharaan.Terutama di bawah jembatan karena sulit untuk mengeruk atau pembersihan.“Kalau jembatan Hotel The Alana sepertinya tinggi. Jadi tak begitu mengganggu. Kalau jembatan lainnya saya kurang perhatikan,”tegas dia. Sebelumnya Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, pembangunan jembatan yang berdiri di atas sungai harus memiliki izin lokasi dulu. Biasanya izin lokasi itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. "Jika pembangunan jembatan itu dirikan di sungai yang wewenangnya di Pemprov Jatim, maka mengurus izinnya di sana. Demikian juga jika sungai itu dikelola Pemkot Surabaya,” jelas dia. Sebagai awal membangun jembatan memang harus ada izin lokasi. Menurut Ganjar, tujuannya untuk mengetahui lokasi titik pembangunan jembatan tersebut. Dan, ketika ada yang mengajukan pembangunan jembatan itu tidak menyertakan izin lokasi, maka pemkot dengan tegas menolak. Dan, meminta mereka yang mengajukan izin pembangunan jembatan bentang itu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada. Setelah mendapatkan izin tersebut, mereka mengurus izin teknis. Karena wilayahnya masuk Kota Surabaya, maka mengurusnya di PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Persoalan teknis ini sangat penting karena pembangunan jembatan bentang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. (udi/be)
Pemkot: Izinnya ke Dinas PU SDA Jatim
Sabtu 31-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,05:16 WIB
Cara Membuat Jadwal Mingguan agar Waktu Lebih Teratur dan Produktif
Selasa 13-10-2026,06:07 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (2): Antara Janji dan Palu Sidang sebelum Lebaran
Selasa 13-10-2026,07:12 WIB
Operasi Hidung di Apartemen dan Hotel, Wanita Surabaya Lapor Polisi Jadi Korban Malapraktik
Selasa 13-10-2026,18:15 WIB
Dana Arisan Meow Diduga Dipakai Buka Bisnis Spa, Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Rp4,07 Miliar
Selasa 13-10-2026,18:00 WIB
Kapolda Jatim Lantik Wakapolda Kombespol Feri Handoko dan Rotasi Enam Kapolres Jajaran
Terkini
Rabu 14-10-2026,01:50 WIB
Ahmad Labib Bakar Jiwa Nasionalisme Emak-Emak Lamongan
Rabu 14-10-2026,01:42 WIB
Pemkot Pasuruan Ikuti Rapat Paripurna II DPRD, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Rabu 14-10-2026,01:33 WIB
Maksimalkan Pemerataan Bansos. Bupati Gresik Ajak Warga Jadi Agen Perlinsos
Rabu 14-10-2026,01:00 WIB
Kekeringan di Lamongan, Polairud Salurkan 5 Tangki Air Bersih ke Warga Brondong
Rabu 14-10-2026,00:05 WIB