SURABAYA - Sungai avuur Wonorejo yang melintas di Jalan Ketintang Baru merupakan aset milik Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya sebatas pada pengelolaan. "Sungai avuur Wonorejo itu memang tercatat sebagai aset di sana (Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jatim, red).Termasuk pula kewenangannya,”tegas Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Samsul Hariadi, Jumat (30/8). Pemkot Surabaya sendiri, lanjut dia, hanya sebagai pengelola yang memiliki tugas melakukan pengerukan."Jadi kita yang mengeruk di sana," tandas dia. Samsul menandaskan, memang yang diserahkan sekarang ini masih berupa pengelolaan saja. Karena itu, ketika pemkot mengeruk sungai avuur tersebut tidak perlu izin ke Dinas PU SDA Jatim. “Sedangkan aset belum diserahkan ke kita (pemkot, red),” ungkap. Soal perizinan jembatan bentang di sungai avuur, kata Samsul, memang harus di Dinas PU SDA Jatim. Sebab, itu aset provinsi.“Kalau detail mekanisme perizinan, saya tidak faham,”tegas dia. Terkait keberadaan jembatan di Ketintang Baru, Samsul menegaskan itu mengganggu pemeliharaan.Terutama di bawah jembatan karena sulit untuk mengeruk atau pembersihan.“Kalau jembatan Hotel The Alana sepertinya tinggi. Jadi tak begitu mengganggu. Kalau jembatan lainnya saya kurang perhatikan,”tegas dia. Sebelumnya Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, pembangunan jembatan yang berdiri di atas sungai harus memiliki izin lokasi dulu. Biasanya izin lokasi itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. "Jika pembangunan jembatan itu dirikan di sungai yang wewenangnya di Pemprov Jatim, maka mengurus izinnya di sana. Demikian juga jika sungai itu dikelola Pemkot Surabaya,” jelas dia. Sebagai awal membangun jembatan memang harus ada izin lokasi. Menurut Ganjar, tujuannya untuk mengetahui lokasi titik pembangunan jembatan tersebut. Dan, ketika ada yang mengajukan pembangunan jembatan itu tidak menyertakan izin lokasi, maka pemkot dengan tegas menolak. Dan, meminta mereka yang mengajukan izin pembangunan jembatan bentang itu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada. Setelah mendapatkan izin tersebut, mereka mengurus izin teknis. Karena wilayahnya masuk Kota Surabaya, maka mengurusnya di PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Persoalan teknis ini sangat penting karena pembangunan jembatan bentang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. (udi/be)
Pemkot: Izinnya ke Dinas PU SDA Jatim
Sabtu 31-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-04-2025,16:51 WIB
Karyawan Alfamart di Gumukmas Jadi Korban Pembacokan saat Gagalkan Aksi Pencurian Motor
Kamis 10-04-2025,14:18 WIB
Mayat Mahasiswa di Jembatan Tunggul Mas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kamis 10-04-2025,17:29 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 2 Pengedar Sabu di Kedung Mangu
Kamis 10-04-2025,15:33 WIB
Polsek Wonocolo Siagakan Puluhan Personel, Pengamanan Ketat Halalbihalal Gubernur Jatim di JX Internasional
Kamis 10-04-2025,12:28 WIB
Polres Madiun Kota Amankan Sabu 1,1 Kg
Terkini
Jumat 11-04-2025,08:05 WIB
Masinis KA Jenggala Jalani Operasi Tulang Dada Akibat Tabrakan dengan Truk di Gresik
Jumat 11-04-2025,07:55 WIB
Komplotan Maling Pipa Stainless di Sidoarjo Digulung Polisi
Jumat 11-04-2025,07:26 WIB
Patroli Kejahatan Malam Rayon 5 Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya di Wilayah Gayungan
Jumat 11-04-2025,07:02 WIB
Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Gandeng Security Perumahan, Jaga Lingkungan Aman dan Kondusif
Jumat 11-04-2025,06:52 WIB