SURABAYA - Sungai avuur Wonorejo yang melintas di Jalan Ketintang Baru merupakan aset milik Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya sebatas pada pengelolaan. "Sungai avuur Wonorejo itu memang tercatat sebagai aset di sana (Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jatim, red).Termasuk pula kewenangannya,”tegas Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Samsul Hariadi, Jumat (30/8). Pemkot Surabaya sendiri, lanjut dia, hanya sebagai pengelola yang memiliki tugas melakukan pengerukan."Jadi kita yang mengeruk di sana," tandas dia. Samsul menandaskan, memang yang diserahkan sekarang ini masih berupa pengelolaan saja. Karena itu, ketika pemkot mengeruk sungai avuur tersebut tidak perlu izin ke Dinas PU SDA Jatim. “Sedangkan aset belum diserahkan ke kita (pemkot, red),” ungkap. Soal perizinan jembatan bentang di sungai avuur, kata Samsul, memang harus di Dinas PU SDA Jatim. Sebab, itu aset provinsi.“Kalau detail mekanisme perizinan, saya tidak faham,”tegas dia. Terkait keberadaan jembatan di Ketintang Baru, Samsul menegaskan itu mengganggu pemeliharaan.Terutama di bawah jembatan karena sulit untuk mengeruk atau pembersihan.“Kalau jembatan Hotel The Alana sepertinya tinggi. Jadi tak begitu mengganggu. Kalau jembatan lainnya saya kurang perhatikan,”tegas dia. Sebelumnya Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, pembangunan jembatan yang berdiri di atas sungai harus memiliki izin lokasi dulu. Biasanya izin lokasi itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. "Jika pembangunan jembatan itu dirikan di sungai yang wewenangnya di Pemprov Jatim, maka mengurus izinnya di sana. Demikian juga jika sungai itu dikelola Pemkot Surabaya,” jelas dia. Sebagai awal membangun jembatan memang harus ada izin lokasi. Menurut Ganjar, tujuannya untuk mengetahui lokasi titik pembangunan jembatan tersebut. Dan, ketika ada yang mengajukan pembangunan jembatan itu tidak menyertakan izin lokasi, maka pemkot dengan tegas menolak. Dan, meminta mereka yang mengajukan izin pembangunan jembatan bentang itu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada. Setelah mendapatkan izin tersebut, mereka mengurus izin teknis. Karena wilayahnya masuk Kota Surabaya, maka mengurusnya di PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Persoalan teknis ini sangat penting karena pembangunan jembatan bentang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. (udi/be)
Pemkot: Izinnya ke Dinas PU SDA Jatim
Sabtu 31-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,10:44 WIB
Pemkab Lumajang Gaungkan Jargon Lebaran Minim Sampah, Wujudkan Lingkungan Sehat
Jumat 20-03-2026,05:00 WIB
Cara Elegan Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran Tanpa Baper
Jumat 20-03-2026,06:00 WIB
Temani Momen Lebaran, Ini Gim yang Cocok Dimainkan Bersama Keluarga
Jumat 20-03-2026,06:22 WIB
Warga Nguter Pasirian Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Jumat 20-03-2026,04:00 WIB
Cara Membatasi Kalori saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Tidak Berlebihan
Terkini
Sabtu 21-03-2026,01:00 WIB
MPL PH Musim ke-17 Resmi Dimulai Akhir Pekan Ini, Sorotan Tertuju pada Duo Indonesia
Sabtu 21-03-2026,00:00 WIB
Tradisi Lebaran di Berbagai Negara: Warna-warni Perayaan Idulfitri di Seluruh Dunia
Jumat 20-03-2026,23:00 WIB
Teknik Memanggang Kue Lebaran dengan Oven Listrik Low Watt: Tips Agar Matang Sampai Dalam Tanpa Gosong
Jumat 20-03-2026,22:22 WIB
Lebaran di Laut Australia, Awak KRI REM-331 Tetap Khusyuk Rayakan Idulfitri 1447 Hijriah
Jumat 20-03-2026,22:01 WIB