SURABAYA - Sungai avuur Wonorejo yang melintas di Jalan Ketintang Baru merupakan aset milik Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya sebatas pada pengelolaan. "Sungai avuur Wonorejo itu memang tercatat sebagai aset di sana (Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jatim, red).Termasuk pula kewenangannya,”tegas Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Samsul Hariadi, Jumat (30/8). Pemkot Surabaya sendiri, lanjut dia, hanya sebagai pengelola yang memiliki tugas melakukan pengerukan."Jadi kita yang mengeruk di sana," tandas dia. Samsul menandaskan, memang yang diserahkan sekarang ini masih berupa pengelolaan saja. Karena itu, ketika pemkot mengeruk sungai avuur tersebut tidak perlu izin ke Dinas PU SDA Jatim. “Sedangkan aset belum diserahkan ke kita (pemkot, red),” ungkap. Soal perizinan jembatan bentang di sungai avuur, kata Samsul, memang harus di Dinas PU SDA Jatim. Sebab, itu aset provinsi.“Kalau detail mekanisme perizinan, saya tidak faham,”tegas dia. Terkait keberadaan jembatan di Ketintang Baru, Samsul menegaskan itu mengganggu pemeliharaan.Terutama di bawah jembatan karena sulit untuk mengeruk atau pembersihan.“Kalau jembatan Hotel The Alana sepertinya tinggi. Jadi tak begitu mengganggu. Kalau jembatan lainnya saya kurang perhatikan,”tegas dia. Sebelumnya Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, pembangunan jembatan yang berdiri di atas sungai harus memiliki izin lokasi dulu. Biasanya izin lokasi itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. "Jika pembangunan jembatan itu dirikan di sungai yang wewenangnya di Pemprov Jatim, maka mengurus izinnya di sana. Demikian juga jika sungai itu dikelola Pemkot Surabaya,” jelas dia. Sebagai awal membangun jembatan memang harus ada izin lokasi. Menurut Ganjar, tujuannya untuk mengetahui lokasi titik pembangunan jembatan tersebut. Dan, ketika ada yang mengajukan pembangunan jembatan itu tidak menyertakan izin lokasi, maka pemkot dengan tegas menolak. Dan, meminta mereka yang mengajukan izin pembangunan jembatan bentang itu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada. Setelah mendapatkan izin tersebut, mereka mengurus izin teknis. Karena wilayahnya masuk Kota Surabaya, maka mengurusnya di PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Persoalan teknis ini sangat penting karena pembangunan jembatan bentang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. (udi/be)
Pemkot: Izinnya ke Dinas PU SDA Jatim
Sabtu 31-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,23:12 WIB
KPK Bongkar Aliran Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Pengepul
Rabu 16-09-2026,00:17 WIB
Hari Kedelapan, SAR Nihil Cari Arupadhatu 1 Meski Sempat Jangkau 500 Meter dari GAK
Selasa 15-09-2026,22:30 WIB
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Terbanyak dari Orang Kepercayaan Nusron
Selasa 15-09-2026,22:18 WIB
OTT KPK Suap HGB BPN Bogor, 8 Tersangka Termasuk Dirjen ATR/BPN Lampri
Rabu 16-09-2026,07:19 WIB
Pelantikan Rektor UINSA Disambut Gelombang Penolakan
Terkini
Rabu 16-09-2026,21:26 WIB
Target Garam Lamongan 20 Ribu Ton, Produksi Agustus Baru 1.317,18 Ton
Rabu 16-09-2026,20:47 WIB
Musisi Kafe Jadi Korban Begal di Surabaya, Tangan Nyaris Putus Dibacok Celurit
Rabu 16-09-2026,20:45 WIB
200 Peserta Bersihkan Pantai Bambang, Kasdim 0821 Lumajang Pimpin Gerakan Peduli Sampah
Rabu 16-09-2026,20:34 WIB
Dugaan Suap Kopertais Jatim, Kejari Tanjung Perak Bidik Rektor Baru UINSA
Rabu 16-09-2026,19:51 WIB