SURABAYA - Sungai avuur Wonorejo yang melintas di Jalan Ketintang Baru merupakan aset milik Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jatim. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya sebatas pada pengelolaan. "Sungai avuur Wonorejo itu memang tercatat sebagai aset di sana (Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jatim, red).Termasuk pula kewenangannya,”tegas Kabid Pematusan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Samsul Hariadi, Jumat (30/8). Pemkot Surabaya sendiri, lanjut dia, hanya sebagai pengelola yang memiliki tugas melakukan pengerukan."Jadi kita yang mengeruk di sana," tandas dia. Samsul menandaskan, memang yang diserahkan sekarang ini masih berupa pengelolaan saja. Karena itu, ketika pemkot mengeruk sungai avuur tersebut tidak perlu izin ke Dinas PU SDA Jatim. “Sedangkan aset belum diserahkan ke kita (pemkot, red),” ungkap. Soal perizinan jembatan bentang di sungai avuur, kata Samsul, memang harus di Dinas PU SDA Jatim. Sebab, itu aset provinsi.“Kalau detail mekanisme perizinan, saya tidak faham,”tegas dia. Terkait keberadaan jembatan di Ketintang Baru, Samsul menegaskan itu mengganggu pemeliharaan.Terutama di bawah jembatan karena sulit untuk mengeruk atau pembersihan.“Kalau jembatan Hotel The Alana sepertinya tinggi. Jadi tak begitu mengganggu. Kalau jembatan lainnya saya kurang perhatikan,”tegas dia. Sebelumnya Kabid Jalan dan Jembatan PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono mengatakan, pembangunan jembatan yang berdiri di atas sungai harus memiliki izin lokasi dulu. Biasanya izin lokasi itu dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. "Jika pembangunan jembatan itu dirikan di sungai yang wewenangnya di Pemprov Jatim, maka mengurus izinnya di sana. Demikian juga jika sungai itu dikelola Pemkot Surabaya,” jelas dia. Sebagai awal membangun jembatan memang harus ada izin lokasi. Menurut Ganjar, tujuannya untuk mengetahui lokasi titik pembangunan jembatan tersebut. Dan, ketika ada yang mengajukan pembangunan jembatan itu tidak menyertakan izin lokasi, maka pemkot dengan tegas menolak. Dan, meminta mereka yang mengajukan izin pembangunan jembatan bentang itu untuk melengkapi persyaratan yang sudah ada. Setelah mendapatkan izin tersebut, mereka mengurus izin teknis. Karena wilayahnya masuk Kota Surabaya, maka mengurusnya di PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Persoalan teknis ini sangat penting karena pembangunan jembatan bentang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. (udi/be)
Pemkot: Izinnya ke Dinas PU SDA Jatim
Sabtu 31-08-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 31-12-2025,08:20 WIB
Tokoh Masyarakat Sukomanunggal Dipolisikan, Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur
Rabu 31-12-2025,15:35 WIB
Akhiri 2025, Wali Kota Madiun Lantik 59 ASN, Kinerja Jadi Fokus Evaluasi
Rabu 31-12-2025,12:23 WIB
Malam Tahun Baru Tak Ada Kembang Api di Sarangan Magetan
Rabu 31-12-2025,07:57 WIB
Polisi Buru Penyuplai Data Debitur yang Dijual di Aplikasi Gomatel
Terkini
Rabu 31-12-2025,21:05 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan 509 Personel Amankan Malam Tahun Baru 2026 di Surabaya
Rabu 31-12-2025,20:50 WIB
Kapolsek Wiyung Pimpin Patroli Gabungan di Gereja GBI Rock Pastikan Malam Tahun Baru Aman
Rabu 31-12-2025,20:36 WIB
Kapolsek Simokerto Pantau Persiapan Pengamanan Pos Pam Gembong Jaga Kenyamanan Warga
Rabu 31-12-2025,20:30 WIB
Refleksi Akhir Tahun Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil Paparkan Strategi Pembinaan Cabor Prioritas
Rabu 31-12-2025,20:15 WIB