Surabaya, memorandum.co.id - Isdjunaedi menerima paketan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Serbuk kristal itu dikirim pada Minggu, 6 Juni 2021 melalui biro jasa pengiriman dan disimpan dalam kardus. Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh Pencor (DPO) dengan tujuan meminta tolong untuk terdakwa menerima paketan tersebut. Terdakwa lalu menyanggupi permintaan Pencor. Sabu tersebut diterima di Jalan Pacar Kembang Gg. Kitiran, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kemudian, disimpan di dalam Gudang atau Pabrik Jalan Raya Bronggalan, Kecamatan Tambaksari Surabaya. "Kemudian terdakwa bersama Grandong (DPO) membuka kardus dengan rincian 3 bungkus plastik Teh Cina warna hijau kuning berisi 1 kilogram perbungkus dan 10 poket plastik klip masing-masing berisi 100 gram," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Damang Anubowo, saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Senin (18/10). Kemudian oleh terdakwa sabu tersebut dimasukan ke dalam tas rangsel dan dititipkan kepada Grandong. Terdakwa lalu dihubungi oleh Pencor untuk meranjau 2 kilogram dengan kemasan 2 plastik Teh Cina warna hijau kuning. "Pada Senin 7 Juni 2021, terdakwa di depan atau seberang Indomart tepatnya di bawah gardu Listrik (pinggir sungai) JalanRaya Bronggalan Kec. Tambaksari Surabaya,"kata JPU. Selanjutnya, pada Selasa 08 Juni 2021, terdakwa meranjau di depan atau seberang gudang pabrik (pinggir sungai) yang berada di Jl.Raya Bronggalan Kec.Tambaksari Surabaya. "Terdakwa meranjau lagi sabu sebanyak 1 kilogram dengan kemasan plastik Teh Cina warna hijau kuning,"ucapnya. Kemudian, terdakwa dihubungi Pencor untuk mengirimkan ke J&T Jalan Prambanan Kelurahan Pacarkeling, Tambaksari Surabaya, berupa paketan sabu sebanyak 500 gram dengan kemasan 5 poket plastik dengan berat masing-masing berisi 100 gram pada Jum’at 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00. "Terdakwa lalu dihubungi oleh Pencor lagi untuk menyerahkan 5 poket plastik dengan berat masing-masing berisi 100 gram kepada Mat Alias Lembok (DPO) pada Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 09.00, di depan gudang pabrik Jalan Raya Bronggalan ," beber JPU. Lebih lanjut, petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat tidur di dalam kamar pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 08.30. "Terdakwa ditangkap di dalam rumah Jalan Gresikan Gg. 1 Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari Surabaya," ujarnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di lemari barang dalam kamar yang ada di gudang pabrik tersebut berupa 1 poket plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat 0,42 gram 1,58 gram beserta plastiknya. "Selain itu ditemukan di dalam kamar di atas lemari berupa tas pinggang yang berisi 1 poket plastik klip berisi berupa Ganja dengan berat 3,58 gram beserta plastiknya,"beber JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami, terdakwa membenarkan."Benar Yang Mulia,"ujar terdakwa. (mg5)
Terima Paketan Sabu 4 Kg, Warga Tambaksari Diadili
Senin 18-10-2021,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Terkini
Selasa 31-03-2026,09:53 WIB
Kapolres Gresik Hadiri Halalbihalal Forkopimda di DPRD, Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Selasa 31-03-2026,09:22 WIB
Harga Plastik Masih Tinggi Usai Lebaran 2026, Ini Penyebabnya
Selasa 31-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Bulan Memilih Jaga Jarak dari Mertua (3)
Selasa 31-03-2026,08:56 WIB
Kematian WNA di PT SPS Mojokerto Bongkar Dugaan Ratusan TKA Ilegal, Aktivis Desak Investigasi Total
Selasa 31-03-2026,08:11 WIB