Terima Paketan Sabu 4 Kg, Warga Tambaksari Diadili

Senin 18-10-2021,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Isdjunaedi menerima paketan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Serbuk kristal itu dikirim pada Minggu, 6 Juni 2021 melalui biro jasa pengiriman dan disimpan dalam kardus. Sebelumnya, terdakwa dihubungi oleh Pencor (DPO) dengan tujuan meminta tolong untuk terdakwa menerima paketan tersebut. Terdakwa lalu menyanggupi permintaan Pencor. Sabu tersebut diterima di Jalan Pacar Kembang Gg. Kitiran, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Kemudian, disimpan di dalam Gudang atau Pabrik Jalan Raya Bronggalan,  Kecamatan Tambaksari Surabaya. "Kemudian terdakwa bersama Grandong (DPO) membuka kardus dengan rincian 3 bungkus plastik Teh Cina warna hijau kuning berisi 1 kilogram perbungkus dan 10 poket plastik klip masing-masing berisi 100 gram," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Damang Anubowo, saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Senin (18/10). Kemudian oleh terdakwa sabu tersebut dimasukan ke dalam tas rangsel dan dititipkan kepada Grandong. Terdakwa lalu dihubungi oleh Pencor untuk meranjau 2 kilogram dengan kemasan 2 plastik Teh Cina warna hijau kuning. "Pada Senin 7 Juni 2021, terdakwa di depan atau seberang Indomart tepatnya di bawah gardu Listrik (pinggir sungai) JalanRaya Bronggalan Kec. Tambaksari Surabaya,"kata JPU. Selanjutnya, pada Selasa 08 Juni 2021, terdakwa meranjau di depan atau seberang gudang pabrik (pinggir sungai) yang berada di Jl.Raya Bronggalan Kec.Tambaksari Surabaya. "Terdakwa meranjau lagi sabu sebanyak 1 kilogram dengan kemasan plastik Teh Cina warna hijau kuning,"ucapnya. Kemudian, terdakwa dihubungi Pencor untuk mengirimkan ke J&T Jalan Prambanan Kelurahan Pacarkeling, Tambaksari Surabaya, berupa paketan sabu sebanyak 500 gram dengan kemasan 5 poket plastik dengan berat masing-masing berisi 100 gram pada Jum’at 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00. "Terdakwa lalu dihubungi oleh Pencor lagi untuk menyerahkan 5 poket plastik dengan berat masing-masing berisi 100 gram kepada Mat Alias Lembok (DPO) pada Sabtu 12 Juni 2021 sekira pukul 09.00, di depan gudang pabrik  Jalan Raya Bronggalan ," beber JPU. Lebih lanjut, petugas kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai sabu, kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat tidur di dalam kamar pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 08.30. "Terdakwa ditangkap di dalam rumah Jalan Gresikan Gg. 1 Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari Surabaya," ujarnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di lemari barang dalam kamar yang ada di gudang pabrik tersebut berupa 1 poket plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat 0,42 gram 1,58 gram beserta plastiknya. "Selain itu ditemukan di dalam kamar di atas lemari berupa tas pinggang yang berisi 1 poket plastik klip berisi berupa Ganja dengan berat 3,58 gram beserta plastiknya,"beber JPU. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami, terdakwa membenarkan."Benar Yang Mulia,"ujar terdakwa. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait