Surabaya, memorandum.co.id - Pembongkaran sekitar 16 bangunan yang berdiri di sisi kiri Frontage Jalan Wonokromo arah Jalan Darmo, disebut belum ada ganti rugi. Ini membuat warga yang bermukim di sekitar meluapkan kekecewaannya. Salah satu warga RT01/RW06 Wonokromo berinisial S bersama istrinya, saat ditemui nampak bersedih. Di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil, sebagian tempat tinggalnya yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu harus dibongkar untuk pelebaran jalan. "Sebelum dilakukan pembongkaran, sekitar dua minggu yang lalu memang sudah disosialisasikan. Tapi kita minta waktu nggak diberi. Sekarang uang dari mana untuk melakukan renovasi bekas pembongkaran ini," cetusnya, Senin (18/10/2021). S menjelaskan, total bangunan miliknya yang dibongkar seluas 12 meter persegi. Sebelumnya, oleh dia difungsikan untuk berdagang makanan. Namun kini harus diratakan oleh backhoe. S mengaku menanti lama pesangon ganti rugi atas bangunan yang didirikan olehnya. Namun tak kunjung terealisasi. "Sudah ada perjanjian ganti ruginya. Itu sekitar 290juta. Tapi sampai sekarang belum dikasih," tuturnya sembari memasang raut wajah gusar. Lebih-lebih istri S, saat ditanya terkait ini dia menitikan air mata. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum sempurna tuntas, dia dan suaminya dihadapkan pekerjaan berat untuk merenovasi tempat tinggal mereka, lagi dan lagi "Kita sudah keluar uang untuk renovasi, sekarang harus keluar uang lagi. Wis sing sugih Pangeran, sing mlarat awakdewe," katanya dengan nada yang terdengar sumbang. S sejatinya legawa dengan penertiban ini. Dia bahkan sudah mengupayakan renovasi, sedikit demi sedikit telah dia lakukan. Namun dia mengaku terbentur biaya. Minta waktu namun tak digubris pemerintah. "Ya sudah kalau harus dibongkar hari ini, mau bagaimana lagi, kita berharap apa juga tidak mungkin didengar harapan kita," tuntasnya. Sementara itu, Camat Wonokromo Tomi Ardiyanto membenarkan, bila pembongkaran bangunan di lokasi ada ganti ruginya. "Berdasarkan keputusan di Pengadilan Negeri Surabaya, semua bangunan yang berjumlah 16 tersebut akan ada ganti ruginya. Namun karena aset tanahnya itu milik PD Pasar, maka yang diterima warga nanti ganti rugi bangunannya saja," terangnya. Tomi tak mengetahui jumlah total ganti rugi. Yang jelas dia menyebut nilai ganti rugi berbeda-beda setiap bangunannya. "Sosialisasi sudah dilakuka kira-kira setahun yang lalu, tapi berhubung ada PPKM dan Covid-19, maka dilakukan penundaan. Namun sekarang momennya sudah bagus, kemudian warga boleh dibilang sudah diberikan waktu yang cukup lama untuk mempersiapkan segala sesuatunya itu, maka hari ini kami jadwalkan ulang dan terlaksana," papar Tomi. Sedangkan Kepala DPUBMP Kota Surabaya Erna Purnawati menambahkan, mengenai proses ganti rugi, mengingat ada sengketa tanah dengan aset milik PD Pasar, ditambah warga merasa sudah lama menempati, maka dilimpahkan di pengadilan. "Nantinya dibuatkan surat pengantar ke pengadilan negeri untuk ambil ganti rugi. Dari awal sudah lima meter," tuntasnya. (mg3)
Belum Ada Ganti Rugi, Warga Wonokromo Sesalkan Pembongkaran
Senin 18-10-2021,14:51 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :