Surabaya, memorandum.co.id - Sulistijawan didakwa melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Terhadap sabu tersebut, warga Jl Kedung Rukem itu rencananya akan dijual dan dipakai sendiri. Awalnya, terdakwa pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 membeli satu kantong plastik klip berisi sabu kepada Ipin. Harganya Rp 600 ribu. Lalu sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 2. Satu poket untuk dijual kepada konsumen dan sepoket lagi untuk dikonsumsi terdakwa sendiri. "Sekitar pukul 21.00 terdakwa menjual 1 kantong plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,31 gram kepada Ach Amin Thohari (dalam berkas perkara terpisah), "tutur Jaksa Penuntut Umum Maryani Melindawati di PN Surabaya, Kamis (14/10). Pada Minggu, 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30, sambung JPU, terdakwa diamankan oleh saksi Rico Pramana Kusuma bersama saksi Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya. "Sewaktu berada di Jalan Kedung Rukem Gg.IV No.60-B Surabaya, terdakwa berhasil diamankan," imbuhnya. Lebih lanjut, dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 kantong plastik berisi sabu dengan berat brutto 0,21 gram didalam bungkus rokok Sampoerna."Sabu tersebut ditemukan berada dipinggir selokan depan rumah terdakwa,"ucap JPU. Atas perbuatannya tersebut diatas, Sulistijawan dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ditanya mengenai tanggapannya oleh hakim Suparno, terdakwa tidak merasa keberatan."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. (mg5)
Beli Sabu Rp 600 Ribu Dibagi Dua, Warga Kedung Rukem diadili
Kamis 14-10-2021,18:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,19:14 WIB
Cegah Stunting dari Desa, Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
Senin 30-03-2026,21:03 WIB
Jelang MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gotong Royong Bersihkan Dapur
Senin 30-03-2026,23:17 WIB
Gresik Gandeng Dunia Usaha Cegah Stunting, Enam Desa di Manyar Jadi Sasaran Program
Senin 30-03-2026,23:00 WIB
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Diagnosis Akhir Campak dengan Gangguan Jantung-Otak
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:58 WIB
Digeledah Kejari Tanjung Perak, Dirut PD Pasar Surya: Terkait Pemasaran Stan Sepertinya
Selasa 31-03-2026,16:45 WIB
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak: 15 Saksi yang Diperiksa Unsur Internal PD Pasar Surya
Selasa 31-03-2026,16:35 WIB
Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang
Selasa 31-03-2026,16:23 WIB
Waspada Penipuan, BRI Imbau Masyarakat Waspada Kenali Modus Link Palsu
Selasa 31-03-2026,16:13 WIB