Pemkab Bojonegoro Serahkan Banpol ke 13 Parpol

Kamis 14-10-2021,15:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bojonegoro, memorandum.co.id - Pemkab Bojonegoro menyerahkan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun 2021 kepada 13 partai politik (Parpol) yang menduduki kursi anggota DPRD di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (14/10/2021), di Ballroom Jasmine Dewarna Hotel dan Convention. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis yang dirangkai dengan seminar penguatan dan implementasi kelembagaan partai politik. Hadir dalam acara tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah (secara virtual), Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Ketua KPU Fatkhut Rohman, Ketua Bawaslu, Moch. Zaenuri serta perwaikilan ketua dan sekretaris Parpol penerima Banpol. Diketahui, sesuai dasar hukum dalam PP nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta Permendagri nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, parpol akan menerima Rp. 1.500,- dikalikan perolehan suara sah Partai Politik dalam pemilu 2019 lalu. Total Rp 1.176.303.000,- akan dicairkan untuk 13 parpol. Masing-masing adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyerahan Banpol tahun 2021 salah satu upaya Pemkab melalui partai politik dalam mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pendidikan politik. Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah meminta kerja sama dari partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pemanfaatan Banpol salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik. “Tugas Pemkab melalui Bakesbangpol adalah bagaimana mengajak masyarakat terlibat aktif politik dan mengajak generasi muda belajar dan aktif berpolitik. Maka kita meminta bantuan Parpol untuk membantu Pemkab mensukseskan sosialisasi politik kepada masyarakat," jelasnya. Bupati Anna menambahkan, partai politik merupakan elemen penting dalam Negara Demokrasi yang bukan hanya sekedar dalam proses politik. Namun juga mampu memberikan konstribusi dalam memecahkan persoalan masyarakat melalui fungsinya, yaitu penyalur aspirasi rakyat. "Maka penting bagi semua unsur pemerintahan untuk menjalankan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1995," bebernya. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait