KAI Daop IX Jember Kembali Layani Pelanggan

Kamis 14-10-2021,15:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasionalkan perjalanan Kereta Api Mutiara Timur relasi Ketapang – Yogyakarta PP. Dioperasikannya kembali KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan memberikan banyak pilihan KA sesuai jam operasional dan kelas KA yang diinginkan. “Namun untuk sementara waktu, KA Mutiara Timur akan beroperasi pada Hari Jumat dan Minggu saja yaitu dimulai Tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021,” kata Broer Rizal, Vice President PT. Kereta Api (Persero) Daop 9 Jember, Kamis (14/10/2021). Broer juga menambahkan, agar pelanggan setia kereta api tidak perlu khawatir. Karena selain dioperasikannya kembali KA Mutiara Timur, KA-KA lain seperti KA Ranggajati relasi Jember s.d Cirebon dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang s.d Cilacap mulai Hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021 s.d 31 Oktober 2021 dijalankan setiap hari. Broer Rizal menyampaikan, persyaratan yang harus dipenuhi saat akan naik kereta api yaitu : Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, Pelanggan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding. Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar komputer petugas boarding, maka selanjutnya akan dilakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan bukti print-out sertifikat vaksin kepada petugas boarding. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan. “Namun demikian, meskipun persyaratan sudah lengkap, apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit ( Flu/batuk) pelanggan tersebut tidak dapat. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait