Surabaya, memorandum.co.id - Jamalludin Afghani divonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Warga Desa Sumengko, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik itu dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan. Ia membacok Sandy Pramana Samiaji sebanyak 2 kali. Awalnya, pada Minggu 16 Mei 2021, sekitar pukul 03.00. Jalan Banyu Urip, terdakwa bertemu dengan korban, Sandy Pramana Samiaji yang sedang mengendarai motor bersama temannya. Tiba tiba Jamalludin bersama teman-temannya mendahului kenderaan kirban sambil memainkan gas (blayer-blayer) motor. Akibatnya, suara kendaraan semakin kencang. Mendengar dan melihat kejadian tersebut korban turun dari sepeda motornya. Maksudny untuk menanyakan apa maksud dari terdakwa dan teman-temannya melakukan hal tersebut. Tanpa disangka dan diduga terdakwa mengeluarkan cluritnya. Tanpa banyak kata, terdakwa lalu menyabetkan celurit tersebut kearah korban sebanyak dua kali. Sehingga menyebabkan siku tangan dan kepala saksi mengalami luka. Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 204/V/KES.3/2021, pada 16 Mei 2021, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lavonia Berlina didapatkan hasil pemeriksaan korban mengalami luka parah. Pada bagian kepala belakang didapatkan bekas luka terbuka, tepi rata yang sudah terjahit tujuh jahitan ukuran empat kali nol koma lima sentimeter. Tampak hidung bengkok kiri. Pada tengah dahi didapatkan luka memar ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter. Selain itu, pada batang hidung, didapatkan luka memar ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter. Alat gerak atas pada siku kiri bagian luar didapatkan luka terbuka tepi rata yang sudah terjahit dua belas jahitan ukuran lima kali nol koma lima sentimeter. Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Ketut Suarta menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa. "Mengadili, menyatakan terdakwa Jamalludin Afghani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP," tutur Hakim Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Rabu (13/11). Untuk diketahui, JPU sebelumnya melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana yang sama yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. (mg5)
Bacok Korban 2 Kali, Warga Duduk Sampeyan Divonis 1,5 tahun
Rabu 13-10-2021,19:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-12-2025,09:48 WIB
Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,07:51 WIB
Jelang Boxing Day MU Kehilangan Bruno Fernandes di Lini Tengah, Amorim: Cederanya Tak Parah
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Kamis 25-12-2025,07:33 WIB
Zidane Saksikan Aksi Gemilang Putranya, Aljazair Gasak Sudan 3-0 di Piala Afrika
Terkini
Kamis 25-12-2025,20:35 WIB
Tabrakan Motor dan Truk di Panceng Gresik, Dua Orang Meninggal Dunia
Kamis 25-12-2025,19:50 WIB
Peringatan Natal, Ning Lia Ajak Perkuat Harmoni dan Fondasi Keluarga
Kamis 25-12-2025,19:39 WIB
CSA Allstar Gilas Bangjo 5-3 di Laga Persahabatan Sambut Tahun Baru 2026
Kamis 25-12-2025,19:21 WIB
Kapolsek Lakarsantri Pantau Langsung Gereja Pastikan Keamanan Ibadah Natal di Surabaya Barat
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB