Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Warga Bulgaria Usai Curi Uang Nasabah

Rabu 13-10-2021,10:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara Skimming mengamankan dua tersangka asal warga negara asing. Kedua Tersangka bernama Victor Boychev Dimitrov (38) dan Plamen Petkov Beshirov (42) keduanya berasal dari Negara Sofia-Bulgaria. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota merilis kasus pencurian uang nasabah dengan cara Skimming (Tindak Pidana Illegal Access) di ATM Bank di salah satu Kota Pasuruan. "Ungkap kasus Skimming ini baru pertama kalinya di wilayah Polres Pasuruan Kota. Namun kali ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus skimming yang dilakukan oleh dua warga Negara Asing," kata Arman, Selasa (12/10/2021). Arman menjelaskan, tersangka memasang alat skimming di berbagai daerah di wilayah Jawa Timur, mulai Ngawi, Madiun, Blitar Kediri, Tulungagung hingga Kota Pasuruan di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan. "Dipasangnya alat Skimming ini di salah satu ATM Bank di Kota Pasuruan mulai 26 juli sampai 31 juli 2021, dan kemarin petugas mengamankan kedua tersangka asal negara asing pada hari Sabtu (02/10/21) kemarin, di Kota Surbaya," tegasnya. Ia menambahkan, jumlah korban sampai saat ini sudah mencapai 29 orang, dengan jumlah uang yang berhasil di curi melalui alat skimming ini sebesar 493Juta. "Tersangka memasang alat skimming dimulut atm dan ada camera kecil (micro camera) yang dipasang diatas tombol pin. Sehingga, tersangka mengetahui identitas kartu ATM nasabah sekaligus Pin kartu Atm pada saat dipencet oleh nasabah," jelasnya. Data tersebut lanjut Arman, kemudian di krim ke server kepada temennya di negaranya tersangka tinggal, kemudian dikirim kembali ke tersangka dengan analisa nomer kartu dan pin atm yang sama, kemudian dipindahkan ke Blank Card. Sehingga menjadi ATM serupa yang baru yang bisa mengakses rekening nasabah untuk dicuri uangnnya. "Dari kedua tersangka, kami menyita barang bikti beripa Dua unit Roda Empat, Dua Leptop, 5 Hp, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap ATM baru, dua paspore dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan untuk alat skimming atau membuat alat bukti skimming yaitu, 12 buah papan sirkuit camera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 buah plat sebagai alat skimming atau perekam data ATM serta alat-alat lainnya," beber Arman. Victor bekerja dengan dua DPO lainnya dengan inisial GT dan PD yang sama-sama dari negara asal, dan tersangka Plemen ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus menyediakan kartu blank card kepada tersangka. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE jo. Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 8 Tahun penjara," ungkapnya. Dari pengakuan kedua tersangka asal Negara Bulgaria kepada petugas, keduanya masuk Negara Indonesia pada tahun 2020 sebagai turis. "Kedua tersangka memasang alat skiming ATM di Kota Pasuruan hanya di Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan," tuturnya. "Penangkapan kasus skimming ini kami bekerja sama dengan pihak bank, dan bisa menelusuri tersangka dan mengamankan keduanya di Polres Pasuruan Kota," imbuh Arman. (rul)

Tags :
Kategori :

Terkait