Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan Wali kota Malang Sutiaji dan rombongan, di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Sutiaji divonis hukuman denda Rp 25 juta atau subsidair 15 hari, sedangkan Erik Setyo Santoso yang menjabat Sekda Kota Malang divonis denda Rp 15 juta atau subsidair 10 hari, dan Arif Tri Sistiawan, Kabag Umum Pemkot Malang divonis denda Rp 10 juta atau subsidair 8 hari. Sutiaji mengakui dan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. “Sebagai warga negara yang baik mematuhi prosedur keputusan persidangan, apa yang menjadi putusannya kita hormati,” kata Sutiaji sambil berjalan keluar ruang sidang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Humas PN Kepanjen Muhammad Aulia Reza yang ditemui usai persidangan menyampaikan terkait pelaksanaan sidang yang saat ini diajukan oleh pihak kepolisian ada tiga terdakwa, yakni Sutiaji (Wali Kota Malang), Erik (Sekda Kota Malang) dan Arif (Kabag Umum Pemkot Malang). Mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim pasal 49. Ia belum bisa memastikan akan ada terdakwa lain yang disidang karena pada prinsipnya pihak PN Kepanjen akan menyidangkan perkara yang dilimpahkan. “Kalau misalnya ada lain yang dilimpahkan akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya tiga orang ini,” jelas Reza. Pelanggaran PPKM yang dilakukan Sutiaji dan rombongan ini bermula saat rombongan beberapa pejabat Pemkot Malang gowes ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang, pada Minggu (19/9/2021). (kid/ari/fer)
Wali Kota Malang Jalani Sidang PPKM
Selasa 12-10-2021,20:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,06:59 WIB
Skandal Korupsi Makan Minum DPRD Jember, Mantan Sekwan Sutiyoso Susul Politisi ke Lapas
Jumat 23-10-2026,07:47 WIB
Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Jumat 23-10-2026,19:21 WIB
Cegah Kejahatan Transnasional di Pulau Terluar, Divhubinter Polri Perkuat Pengawasan ke Trenggalek
Terkini
Sabtu 24-10-2026,06:10 WIB
Becak Tua dan Cinta yang Tak Kembali (6): Akhir dari Sebuah Luka yang Belajar Sembuh
Sabtu 24-10-2026,05:07 WIB
Literasi Keuangan Sejak Dini, Cara Generasi Muda Mengatur Uang dan Menabung
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Sabtu 24-10-2026,01:54 WIB