Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan Wali kota Malang Sutiaji dan rombongan, di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Sutiaji divonis hukuman denda Rp 25 juta atau subsidair 15 hari, sedangkan Erik Setyo Santoso yang menjabat Sekda Kota Malang divonis denda Rp 15 juta atau subsidair 10 hari, dan Arif Tri Sistiawan, Kabag Umum Pemkot Malang divonis denda Rp 10 juta atau subsidair 8 hari. Sutiaji mengakui dan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. “Sebagai warga negara yang baik mematuhi prosedur keputusan persidangan, apa yang menjadi putusannya kita hormati,” kata Sutiaji sambil berjalan keluar ruang sidang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Humas PN Kepanjen Muhammad Aulia Reza yang ditemui usai persidangan menyampaikan terkait pelaksanaan sidang yang saat ini diajukan oleh pihak kepolisian ada tiga terdakwa, yakni Sutiaji (Wali Kota Malang), Erik (Sekda Kota Malang) dan Arif (Kabag Umum Pemkot Malang). Mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim pasal 49. Ia belum bisa memastikan akan ada terdakwa lain yang disidang karena pada prinsipnya pihak PN Kepanjen akan menyidangkan perkara yang dilimpahkan. “Kalau misalnya ada lain yang dilimpahkan akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya tiga orang ini,” jelas Reza. Pelanggaran PPKM yang dilakukan Sutiaji dan rombongan ini bermula saat rombongan beberapa pejabat Pemkot Malang gowes ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang, pada Minggu (19/9/2021). (kid/ari/fer)
Wali Kota Malang Jalani Sidang PPKM
Selasa 12-10-2021,20:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,09:49 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Berkah Fest 2025, Dorong UMKM dan Kepedulian Sosial
Jumat 26-12-2025,08:21 WIB
Lawan Tim Papan Bawah, Persebaya Wajib Menang Saat Menjamu Persijap di GBT
Jumat 26-12-2025,07:54 WIB
Saliba Optimistis Arsenal Mampu Raih Quadruple Musim Ini
Jumat 26-12-2025,08:23 WIB
Lima Kabupaten/Kota di Jatim Ini Miliki UMK di Atas Rp5,1 Juta Per Bulan
Jumat 26-12-2025,09:41 WIB
Bawang Merah Nganjuk Penuhi Standar Keamanan Pangan
Terkini
Jumat 26-12-2025,22:35 WIB
MUI Gresik Kembali Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Se-Jatim
Jumat 26-12-2025,21:42 WIB
Polres Pasuruan Pastikan Arus Lalu Lintas Masih Terkendali saat Hari Pertama Libur Nataru
Jumat 26-12-2025,21:29 WIB
Wali Kota Pasuruan Buka Jelajah Santri Ke-3 dan Pekan Madaris, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Santri
Jumat 26-12-2025,20:07 WIB