Malang, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan Wali kota Malang Sutiaji dan rombongan, di ruang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Sutiaji divonis hukuman denda Rp 25 juta atau subsidair 15 hari, sedangkan Erik Setyo Santoso yang menjabat Sekda Kota Malang divonis denda Rp 15 juta atau subsidair 10 hari, dan Arif Tri Sistiawan, Kabag Umum Pemkot Malang divonis denda Rp 10 juta atau subsidair 8 hari. Sutiaji mengakui dan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding. “Sebagai warga negara yang baik mematuhi prosedur keputusan persidangan, apa yang menjadi putusannya kita hormati,” kata Sutiaji sambil berjalan keluar ruang sidang Garuda PN Kepanjen, Selasa (12/10/2021). Humas PN Kepanjen Muhammad Aulia Reza yang ditemui usai persidangan menyampaikan terkait pelaksanaan sidang yang saat ini diajukan oleh pihak kepolisian ada tiga terdakwa, yakni Sutiaji (Wali Kota Malang), Erik (Sekda Kota Malang) dan Arif (Kabag Umum Pemkot Malang). Mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim pasal 49. Ia belum bisa memastikan akan ada terdakwa lain yang disidang karena pada prinsipnya pihak PN Kepanjen akan menyidangkan perkara yang dilimpahkan. “Kalau misalnya ada lain yang dilimpahkan akan kita sidangkan. Tapi sejauh ini hanya tiga orang ini,” jelas Reza. Pelanggaran PPKM yang dilakukan Sutiaji dan rombongan ini bermula saat rombongan beberapa pejabat Pemkot Malang gowes ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang, pada Minggu (19/9/2021). (kid/ari/fer)
Wali Kota Malang Jalani Sidang PPKM
Selasa 12-10-2021,20:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,13:13 WIB
132 Dapur MBG Dibangun di Gresik, Kualitas dan Standar Pelaksanaan Program Diperkuat
Jumat 03-04-2026,14:07 WIB
DPRD Gresik Turut Awasi MBG, Komunikasi Pelaksana di Lapangan Dinilai Masih Lemah
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Jumat 03-04-2026,13:28 WIB
Memahami Makna Tri Hari Suci, Napak Tilas Perjalanan Iman, Pengorbanan, dan Kemenangan Umat Kristiani
Jumat 03-04-2026,11:10 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Perkuat Jaringan Komunikasi Bersama Stakeholder
Terkini
Sabtu 04-04-2026,10:59 WIB
MPL ID S17 Memanas, ONIC dan Dewa United Ambil Poin Penuh di Week 2 Hari Pertama
Sabtu 04-04-2026,10:44 WIB
Dirut Bulog Tinjau Harga Pangan Usai Lebaran di Pasar Wonokromo: Mayoritas Komoditas Stabil
Sabtu 04-04-2026,09:53 WIB
Patroli di Kasreman, Polisi Ngawi Pastikan Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Sabtu 04-04-2026,09:36 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Mojokerto Masuk Tahap I, Penyidik Tunggu Petunjuk Kejaksaan
Sabtu 04-04-2026,08:39 WIB