Lamongan, memorandum.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan sedang getol mendorong warga yang nikah siri untuk mengurus dokumen kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo mengatakan, pihaknya jemput bola langsung demi mencatat warganya yang berstatus nikah Siri. "Kami saat ini menerapkan pencatatan di kartu keluarga (KK) bagi pasangan dengan status nikah siri," terangnya," Senin, (11/10). Semenjak kemendagri merestui pasangan suami istri yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK, pihaknya berkolaborasi dengan KUA. Warga yang belum memiliki dokumen kependudukan tersebut bisa mengikuti sidang Isbat terpadu yang akan terjadwal di setiap Kecamatan. "Kami bergerak berdasarkan peraturan kemendagri yang menyatakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK. Ini sudah dimulai di Babat, pekan depan kita ke Kecamatan Paciran untuk kembali melakukan pencatatan," ujarnya. Sugeng menekankan bahwa pihaknya ingin memberikan kepastian status bagi setiap warga termasuk berstatus nikah siri, baik suami istri maupun anaknya agar tercatat di dokumen kependudukan. Menurutnya, pasangan suami istri yang nikah siri akan menyambut baik program ini dan langsung berminat untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, syarat yang harus dipenuhi pasangan nikah siri yang mengajukan permohonan masuk dalam KK, yaitu harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). "Pastinya banyak yang berminat, masak gak mau diakui negara? Namun mereka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, salah satunya itu sidang isbat," tuturnya. Di dalam KK sekarang juga tercantum status perkawinan yang melampirkan surat nikah resmi itu akan tercatat di KK dengan status kawin tercatat. Jika yang nikah siri atau yang tidak bisa menunjukkan surat nikah tapi dia sudah satu keluarga itu statusnya kawin tidak tercatat. "Kami optimis akan ada banyak para pasangan suami istri yang nikah siri untuk mengurus KK dan KTP. Namun, mereka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Termasuk harus mengikuti sidang isbat," pungkasnya. (nas/har)
Turun Gunung, Disdukcapil Catat Warga Nikah Siri
Senin 11-10-2021,18:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,18:58 WIB
Korban Jambret di Jalan Kusuma Bangsa Hembuskan Nafas Terakhir, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,14:51 WIB
Inter Milan ke Final Copa Italia, Kans Rebut Trofi Empat Kali Berturut-turut Terbuka
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Terkini
Jumat 03-01-2025,21:22 WIB
Polsek Glagah Ringkus Petugas Dinsos Abal-Abal, Modus Bansos Tipu Lansia
Jumat 03-01-2025,21:08 WIB
Kapolsek Kenjeran Bergerak Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-01-2025,20:58 WIB
Wali Kota Surabaya Setuju Libur Sekolah selama Ramadan, Diganti Belajar Agama di Pondok
Jumat 03-01-2025,20:51 WIB
Trans Semanggi Suroboyo Rute Terminal Purabaya-Kenjeran Park Berhenti Sementara
Jumat 03-01-2025,20:46 WIB