Pelanggar Prokes Selama Pandemi di Surabaya Capai 24 Ribu

Senin 11-10-2021,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama pandemi Covid-19 mencapai 24 ribu. Dari data di Satpol PP Kota Surabaya, ada 870 tempat usaha yang juga dikenakan denda administrasi. "Selain itu juga ada tour de covid, kerja sosial, dan penutupan,"ujar Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (11/10). Tambah Eddy, untuk total denda administrasi perorangan dan tempat usaha mencapai Rp 3,7 miliar. "Saat ini tetap melanjutkan imbauan, tetapi persuasif dan humanis sehingga tujuan kita mengedukasi masyarakat terkait perubahan perilaku," ujarnya. Mantan Kepala BPB Linmas ini menambahkan, pelanggaran terbanyak adalah tidak pakai masker. Padahal mereka tidak beraktivitas. "Merasa sudah turun level dan euforia. Kerumunan ada, tetapi tidak sebanyak tidak memakai masker," jelasnya. Eddy mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokes. "Karena belum mencabut masa pandemi dan warning dari pemerintah dan WHO terhadap gelombang tiga di akhir tahun ini. Semoga tidak terjadi dan tetap prokes," pungkas Eddy. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait