Surabaya, Memorandum.co.id - Pasangan kekasih Nurdin Ardianysah Ramadhani Jinny Dwi Antaswari dikenal sebagai komplotan penipu. Nurdin sudah kali ketiga ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena kasus penipuan dan penggelapan. Dua kasus dilakukan bersama Jinny, satu lainnya dilakukannya sendiri. Terakhir, M. Yoga Pratama yang menjadi korbannya. Jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi Banu dalam dakwaannya menyatakan, Nurdin dan Jinny awalnya sudah bersepakat mencari korban. Terdakwa Nurdin memasang aplikasi kencan Tantan di handphone-nya. Dia memajang foto dan nama kekasihnya, Jinny yang diadili secara terpisah. Tidak butuh waktu lama bagi keduanya untuk mendapatkan calon korban. Yoga yang tertarik dengan foto Jinny mengajak berkenalan melalui aplikasi. Dia membuat janji bertemu. Disepakati mereka bertemu di kafe Jalan Jagir Wonokromo pada Senin (8/3) petang. Nurdin meminta Jinny menemui Yoga di kafe tersebut. Saat keduanya sedang bercakap-cakap, Nurdin datang bersama temannya, Yunus yang kini masih buron. "Terdakwa memperkenalkan diri kepada saksi korban (Yoga) sebagai kakak sepupu Jinny," kata jaksa Samsu dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah akrab, Nurdin meminjam sepeda motor Yamaha N-Max milik Yoga. Alasannya, untuk membeli obat di apotik. Nurdin tidak kembali. Dia justru menjual sepeda motor itu kepada seseorang di Kalijudan seharga Rp 4,5 juta. Nurdin lantas meminta Yunus menjemput Jinny di kafe. "Sedangkan saksi korban dibiarkan tetap menunggu di kafe," ujarnya. Akibatnya, Yoga merugi Rp 37 juta. Jaksa Samsu menuntut Nurdin pidana setahun penjara. Terdakwa Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menipu Yoga secara bersama-sama dengan Jinny. Nurdin menyesali perbuatannya. "Saya mohon keringanan hukuman," kata Nurdin kepada majelis hakim. Dalam sidang terpisah, jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki mendakwanya menipu Diva Izzathul Ula. Modusnya sama, dia bersekongkol dengan Jinny. Diva merupakan teman Jinny. Ketika itu, Jinny mengajak Diva nongkrong di kafe Jalan Ngagelrejo. Saat Diva ke sana, sudah ada Jinny dan Nurdin. Diva dicekoki miras hingga mabuk. Nurdin pura-pura meminjam handphone-nya untuk main game. Setelah itu, Jinny mengajak Diva keluar mencari makan. Saat kembali ke kafe, Nurdin sudah tidak ada. Handphone-nya dibawa. Nurdin ternyata menjual handphone itu untuk membeli sabu-sabu. Sebelumnya, Nurdin juga dihukum lima bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Sudar. Dia dinyatakan terbukti mencuri handphone tetangganya, Ana Maqfiroh. Handphone itu diambilnya ketika tetangganya itu sedang pergi. Setelah berhasil membawa kabur, Nurdin menggadaikannya. (Mg5)
Bawa Kabur HP Hingga Motor, Pasangan Kekasih Tiga Kali Disidang
Senin 11-10-2021,14:01 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,06:45 WIB
Malam Ini Final FIFA Series, Indonesia vs Bulgaria: Ujian Taktik Dinamis John Herdman
Senin 30-03-2026,23:23 WIB
Khofifah Beberkan Capaian Jatim 2025: Ekonomi Tumbuh 5,33 Persen, Investasi Tertinggi 6 Tahun
Senin 30-03-2026,13:56 WIB
Peta Politik Kota Pasuruan Bisa Berubah, Bos Bus Pandawa Resmi Gabung PKB
Senin 30-03-2026,07:09 WIB
People Power Bisa Bikin Trump Jatuh
Senin 30-03-2026,09:00 WIB
Mudik Bikin Panik: Drama di Rumah Mertua saat Lebaran (2)
Terkini
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, DJBC Jatim I Andalkan Sinergi Informasi dan Edukasi Publik
Selasa 31-03-2026,05:56 WIB
Federico Dimarco Bantah Italia Tak Hormati Bosnia, Azzurri Fokus Lolos ke Piala Dunia 2026
Selasa 31-03-2026,05:47 WIB
Lionel Messi Dipastikan Starter Saat Argentina Hadapi Zambia, Scaloni Pantau Skuad Menuju Piala Dunia 2026
Selasa 31-03-2026,05:42 WIB
Manchester United Segera Perpanjang Kontrak Harry Maguire hingga 2027
Senin 30-03-2026,23:23 WIB