Judi Dadu Kesamben Wetan Digerebek, Tujuh Orang Diborgol

Kamis 29-08-2019,17:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

GRESIK - Arena judi dadu di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, digerebek Polsek Driyorejo. Hasilnya, tujuh pejudi ditangkap, dengan barang bukti uang Rp 494 ribu, dan seperangkat alat judi dadu. Para tersangka yakni Sugiono (60), warga Desa Tanjungan; Tanem (65), Suwaji (45), Selamet (43), Hendra Kuswoyo (36), keempatnya asal Desa Kesamben Wetan, Driyorejo; Suwoto (49), warga Desa Waru Beron, Balong Bendo; Serta Mustakim (38), asal Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis dadu dengan taruhan uang di sebuah lahan kosong desa setempat. Untuk memastikan, itu sejumlah anggota mendatangi lokasi dan menggerebek perjudian tersebut. "Mereka langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin. Setelah melewati proses pemeriksaan, ketujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (an/har/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait