GRESIK - Arena judi dadu di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, digerebek Polsek Driyorejo. Hasilnya, tujuh pejudi ditangkap, dengan barang bukti uang Rp 494 ribu, dan seperangkat alat judi dadu. Para tersangka yakni Sugiono (60), warga Desa Tanjungan; Tanem (65), Suwaji (45), Selamet (43), Hendra Kuswoyo (36), keempatnya asal Desa Kesamben Wetan, Driyorejo; Suwoto (49), warga Desa Waru Beron, Balong Bendo; Serta Mustakim (38), asal Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kediri. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis dadu dengan taruhan uang di sebuah lahan kosong desa setempat. Untuk memastikan, itu sejumlah anggota mendatangi lokasi dan menggerebek perjudian tersebut. "Mereka langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan," kata Kapolsek Driyorejo AKP Wavek Arifin. Setelah melewati proses pemeriksaan, ketujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (an/har/tyo)
Judi Dadu Kesamben Wetan Digerebek, Tujuh Orang Diborgol
Kamis 29-08-2019,17:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-01-2025,13:20 WIB
Pemkot Surabaya Utang Rp5 Triliun untuk Proyek Strategis, FPKB: Jangan Sampai Jadi Beban di Kemudian Hari
Kamis 02-01-2025,10:39 WIB
Kampung Durian Jember, Wisata Alam dan Kuliner Durian yang Sempurna
Kamis 02-01-2025,19:26 WIB
Imigrasi Surabaya Dukung Usulan Passport On Board bagi Penumpang atau Jemaah Haji
Terkini
Jumat 03-01-2025,10:07 WIB
Jumat Curhat, Kapolsek Rungkut Bersama Tiga Pilar Tekankan Pentingnya Sinergitas
Jumat 03-01-2025,09:38 WIB
Tertinggi 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp 2,9 T
Jumat 03-01-2025,09:01 WIB
Kuota Paspor di Imigrasi Batam Penuh di Awal Januari 2025
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB